Teamlibas.com / Sebelumnya Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 31 Batam yang berlokasi di Anggrek Sari, Batam Kota, diduga menghina profesi wartawan saat sejumlah jurnalis mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, ketika beberapa wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut, salah satu wartawan memperkenalkan diri sebagai perwakilan media. Namun, Kepala Sekolah berinisial EF justru melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dengan mengatakan, “Ya, saya tahu wartawan, saya tahu isi perutnya wartawan.”
Ucapan tersebut dinilai menunjukkan sikap arogan serta tidak beretika, dan dianggap sebagai bentuk penghinaan serta perendahan terhadap profesi wartawan. Pernyataan tersebut juga dinilai menyerang kehormatan dan martabat insan pers, sekaligus tidak menghargai fungsi dan peran media sebagai pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang.
Secara makna, ungkapan “tahu isi perut wartawan” dapat ditafsirkan sebagai metafora yang menyiratkan bahwa yang bersangkutan merasa memahami kelemahan, rahasia, atau proses kerja wartawan, serta menggeneralisasi bahwa wartawan hanya mencari sensasi. Pandangan tersebut dinilai keliru dan berpotensi mencemarkan nama baik profesi jurnalistik secara kolektif.
Tidak hanya itu, Kepsek juga diduga mengancam murid untuk tidak lulus /tidak naik saat Ujian.
Dugaan ancaman tersebut disampaikan oleh orangtua murid tersebut.
Diminta kepada Dinas Pendidikan Bidang Pengawasan untuk segera evaluasi dan audit Sekolah Tersebut.
Atas dugaan penghinaan tersebut, Kepala Sekolah yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi berlapis, baik pidana maupun administratif, antara lain:
1. Sanksi Pidana Berdasarkan UU Pers
Apabila penghinaan dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik (peliputan atau klarifikasi berita), pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Sanksi Pidana Umum (KUHP)
Jika pernyataan tersebut merupakan hinaan lisan atau tulisan yang menyerang kehormatan seseorang atau profesi, maka dapat dikenakan pasal penghinaan dalam KUHP, antara lain:
Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan)
Penghinaan yang dilakukan di depan umum secara lisan dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.
Pasal 436 KUHP Nasional (KUHP Baru)
Berlaku sejak 2 Januari 2026, penghinaan ringan yang dilakukan secara langsung, baik lisan maupun tulisan, kepada orang yang dihina atau di muka umum, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan.
Atas dugaan penghinaan profesi dan pencemaran nama baik tersebut, pihak wartawan serta asosiasi media setempat berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan. Penindakan ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada lagi oknum pendidik yang merendahkan profesi jurnalistik yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang. /Tim












