Lokal  

Kemenkum Jabar Hadirkan Bantuan Hukum Asta Cita di Pangandaran

Memperluas Akses Keadilan: Pos Bantuan Hukum Desa Hadir di Pangandaran

Pemerintah terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui pembentukan dan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat baru-baru ini menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum Desa dan Kelurahan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026, ini dihadiri oleh para aparatur desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat Desa Selasari. Kehadiran Posbankum di tingkat akar rumput ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang mungkin memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum di pusat kota.

Posbankum: Garda Terdepan Pelayanan Hukum di Desa

Posbankum Desa dan Kelurahan dirancang sebagai fasilitas yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum. Keberadaan pos ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan geografis dan finansial yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat desa untuk mencari keadilan. Dengan adanya Posbankum, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke ibukota kabupaten atau provinsi hanya untuk berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Layanan Unggulan Posbankum

Posbankum menawarkan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain:

  • Konsultasi Hukum Gratis: Masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis mengenai berbagai permasalahan hukum, mulai dari sengketa tanah, urusan waris, masalah administrasi kependudukan, hingga persoalan hukum lainnya yang relevan.
  • Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu: Posbankum menyediakan fasilitas pendampingan hukum bagi warga yang tidak mampu secara finansial. Hal ini memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak.
  • Pemberdayaan Paralegal Lokal: Salah satu fokus penting Posbankum adalah memberdayakan paralegal dari unsur masyarakat lokal. Mereka akan dilatih dan dibekali pengetahuan hukum dasar untuk dapat membantu masyarakat di lingkungan mereka.
  • Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Ringan: Posbankum akan berperan aktif dalam memfasilitasi mediasi dan penyelesaian sengketa perdata ringan secara non-litigasi, artinya penyelesaian dilakukan di luar jalur pengadilan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal.

Komitmen Kemenkumham dan Sambutan Positif Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian integral dari misi Asta Cita Pemerintah untuk melakukan reformasi hukum. Beliau menyatakan komitmen penuh jajarannya dalam mendukung infrastruktur keadilan di daerah.

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung infrastruktur keadilan di daerah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke pusat kota untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum,” ujar Asep Sutandar.

Menambah arahan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv Yankumham) Kemenkumham Jawa Barat, Ferry Gunawan Christy, memaparkan bahwa regulasi Posbankum ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi masyarakat. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh Kepala Desa Selasari beserta seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, tokoh pemuda, dan kader masyarakat yang hadir. Kepala Desa Selasari menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan infrastruktur desa untuk mendukung operasional Posbankum, guna memastikan perangkat desa dapat memberikan pelayanan dan rujukan hukum yang tepat sasaran.

Sesi diskusi interaktif yang digelar juga menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan ini. Para penyuluh hukum memberikan penjelasan mengenai batasan penanganan perkara oleh Posbankum Desa. Ditegaskan bahwa Posbankum Desa akan lebih berfokus pada perkara perdata ringan dan mediasi di luar pengadilan. Kasus-kasus berat seperti korupsi, terorisme, atau narkotika tidak akan ditangani langsung oleh Posbankum Desa, namun akan dirujuk ke instansi yang berwenang.

Keberadaan Posbankum di Desa Selasari ini diharapkan dapat secara efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat pemahaman mereka akan hak dan kewajiban hukum, serta terus menjaga iklim ruang sosial yang aman, tertib, dan harmonis di Kabupaten Pangandaran. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan keadilan yang dapat diakses oleh semua orang, di mana pun mereka berada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page