Lokal  

Polda Jatim Sita Ratusan Motor dalam 320 Kasus Curanmor Mei 2026

Polda Jawa Timur Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminalitas dalam Sebulan

Surabaya – Upaya penegakan hukum di Jawa Timur menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam periode satu bulan terakhir, tepatnya sepanjang bulan Mei 2026, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama dengan seluruh Polres di bawahnya berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus kejahatan. Fokus utama pengungkapan ini adalah pada tindak pidana 3C, yang meliputi Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Curat (Pencurian Berat), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Hasil dari operasi gabungan ini tidak hanya berhasil memulihkan ketertiban, tetapi juga mengamankan ratusan unit kendaraan bermotor dan puluhan senjata tajam dari tangan para pelaku.

Komitmen Kepolisian dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Jawa Timur. Beliau secara tegas memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) hingga 39 Polres yang tersebar di provinsi tersebut, untuk bertindak cepat dan sigap dalam mengungkap segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan 3C.

“Kami memerintahkan seluruh jajaran, baik Ditreskrimum maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto pada Rabu, 3 Juni 2026.

Lebih lanjut, Irjen Pol Nanang menjelaskan bahwa keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran. Satuan tugas ini dibentuk dengan tujuan utama untuk menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat di Jawa Timur.

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat,” imbuh Nanang.

Rincian Kasus yang Berhasil Diungkap

Dari total 320 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Mei 2026, dapat dirinci sebagai berikut:

  • Curanmor: Kasus pencurian kendaraan bermotor mendominasi dengan jumlah 219 kasus.
  • Penganiayaan: Terdapat 46 kasus penganiayaan yang berhasil diungkap.
  • Pengeroyokan: Sebanyak 35 kasus pengeroyokan juga berhasil diselesaikan.
  • Pemerasan: Tindak pidana pemerasan tercatat sebanyak 6 kasus.
  • Premanisme: Tiga kasus yang berkaitan dengan premanisme berhasil diungkap.
  • Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak: Sebanyak 11 kasus terkait penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak berhasil diungkap.

Dari ratusan kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan total 319 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana tersebut.

Ajakan untuk Menjaga Keamanan Bersama

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, secara konsisten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk memastikan bahwa Jawa Timur tetap menjadi wilayah yang aman dan kondusif bagi semua.

“Sejak awal saya bertugas di Jawa Timur, saya selalu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Timur. Kami ingin memastikan Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” seru Kapolda Jatim.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para tersangka yang berhasil diamankan, polisi berhasil menyita berbagai macam barang bukti yang sangat berharga dan berpotensi membahayakan masyarakat. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Kendaraan Bermotor:
    • 100 unit kendaraan roda dua (sepeda motor).
    • 12 unit kendaraan roda empat (mobil).
  • Barang Elektronik:
    • 72 unit barang elektronik berbagai jenis.
  • Uang Tunai:
    • Rp 46.145.647 (empat puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh tujuh Rupiah).
  • Perhiasan:
    • Emas seberat 10 gram.
  • Senjata:
    • 25 bilah senjata tajam berbagai jenis.
    • 1 pucuk senjata api.
    • 8 butir amunisi.

Jerat Hukum Bagi Para Pelaku

Atas perbuatan pidana yang telah mereka lakukan, para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan jenis tindak pidana yang mereka lakukan.

  • Kasus Pencurian: Para pelaku kasus pencurian, baik itu Curas maupun Curat, akan dikenakan Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan dan memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Kasus Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak: Sementara itu, bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, akan diancam dengan hukuman yang lebih berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait kepemilikan dan penggunaan senjata ilegal.

Keberhasilan Polda Jawa Timur dalam mengungkap kasus-kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page