Daerah  

Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen

TEAMLIBAS.COM BENGKALIS – Polemik pembayaran kompensasi tapak tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Nomor 131 di Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, kian memanas. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum PT PLN (Persero) memberikan pembayaran kompensasi kepada PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), yang diduga tidak memiliki legalitas pada titik koordinat berdirinya tiang tersebut.

Persoalan itu mengemuka dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana, Rabu (1/7/2026), yang dihadiri perwakilan masyarakat, PT PLN, PT BBHA, serta unsur pemerintah kecamatan.

Ketua DPC TEAM LIBAS Kecamatan Bandar Laksamana, Hendri Sastrawan, mengungkapkan bahwa sebelum pembangunan tiang SUTT dilakukan, pihak PT PLN meminta dokumen legalitas lahan dari kelompok masyarakat sebagai dasar pelaksanaan proyek.

“Kami mendukung pembangunan karena merupakan proyek strategis nasional. Namun setelah selesai dibangun, kami justru mengetahui kompensasi sekitar Rp14 juta dibayarkan kepada PT BBHA. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegas Hendri.

Menurut Hendri, dugaan paling mendasar adalah legalitas yang digunakan PT BBHA sebagai dasar penerimaan kompensasi diduga tidak berada pada titik koordinat lokasi tapak Tiang SUTT 131.

“Kalau memang dokumen itu bukan berada pada titik lokasi tiang, atas dasar apa pembayaran dilakukan? Kami meminta PT PLN membuka seluruh dokumen legalitas dan peta koordinat yang menjadi dasar pembayaran tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang merasa memiliki hak atas lahan.

Masyarakat mendesak PT PLN melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen legalitas, pengukuran ulang titik koordinat bersama instansi berwenang, serta menunda pengakuan terhadap pihak penerima kompensasi sampai seluruh data dipastikan sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN maupun PT BBHA belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pembayaran kompensasi tersebut maupun legalitas yang digunakan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen legalitas dan lokasi objek, masyarakat berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

You cannot copy content of this page