TEAMLIBAS.COM- MERANTI — Hampir dua dekade sejak gagasan tanaman kehidupan untuk masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai bergulir, pertanyaan mengenai realisasi dan manfaat program tersebut kembali mencuat.
Sorotan kali ini tertuju pada areal yang disebut mencapai sekitar 1.100 hektare dan dikaitkan dengan aktivitas PT National Sago Prima (NSP).
Persoalan yang kini mengemuka bukan semata mengenai luas areal. Lebih jauh, masyarakat ingin mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi terhadap program tersebut setelah berbagai kesepakatan dan proses administratif dilalui.
Apakah areal tersebut benar-benar telah dikelola sesuai peruntukannya? Bagaimana kondisi tanamannya? Siapa yang mengelola? Siapa masyarakat yang menjadi penerima manfaat? Dan sejauh mana hasil dari program tersebut telah memberikan dampak ekonomi bagi warga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena program yang membawa kepentingan masyarakat semestinya dapat ditelusuri secara jelas dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga manfaat yang diterima.
Tokoh masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur, Cik Manan, mengaku prihatin karena persoalan tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pembicaraan yang berulang tanpa kepastian penyelesaian.
“Masyarakat sudah menunggu sangat lama. Hampir dua puluh tahun persoalan ini belum juga benar-benar tuntas. Kami ingin ada kejelasan, jangan masyarakat hanya diberikan janji,” tegas Cik Manan.
Ia menilai, keberadaan program tanaman kehidupan tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi administratif.
Menurutnya, ukuran paling penting adalah apakah masyarakat yang menjadi sasaran program benar-benar memperoleh manfaat ekonomi sebagaimana yang diharapkan sejak awal.
Karena itu, ia mendorong adanya verifikasi menyeluruh terhadap areal tersebut, termasuk status lahan, luas dan batas kawasan, kondisi tanaman, pola pengelolaan, pihak yang mengelola serta masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Untuk memahami persoalan tersebut, jejak dokumen perizinan menjadi bagian yang penting untuk ditelusuri.
Berdasarkan data yang disampaikan, izin PT National Sago Prima diterbitkan melalui SK Nomor SK.380/Menhut-II/2009 tanggal 25 Juni 2009, dengan luas areal sekitar 21.620 hektare.
Kemudian, penetapan batas melalui SK Nomor SK.77/Menhut-II/2013 mencatat luas sekitar 21.418 hektare.
Dokumen tersebut perlu dibaca bersamaan dengan dokumen yang berkaitan dengan tanaman kehidupan.
Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara luasan areal, lokasi, batas kawasan, kewajiban para pihak serta realisasi program yang disebut diperuntukkan bagi masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam dokumen, tetapi dapat menjelaskan bagaimana implementasinya di lapangan.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Camat Tebingtinggi Timur, Marzlin Jamal, menilai persoalan tanaman kehidupan yang telah berlangsung lama perlu mendapatkan kepastian.
Menurutnya, apabila masih terdapat hak atau kewajiban para pihak yang belum dituntaskan, penyelesaiannya perlu dilakukan dengan mengacu pada dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Ini sudah berlangsung sangat lama. Masyarakat membutuhkan kepastian. Kalau memang ada hak atau kewajiban yang harus dituntaskan, mari diselesaikan sesuai aturan dan dokumen yang ada,” ujar Marzlin.
Ia berharap pemerintah daerah, instansi terkait dan PT NSP dapat duduk bersama untuk membuka dokumen yang relevan serta melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi areal.
Menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya melalui pertemuan atau pernyataan komitmen.
Masyarakat membutuhkan langkah yang konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penelusuran terhadap dokumen dan pemberitaan yang pernah dibahas dalam forum DPRD Kepulauan Meranti, terdapat Perjanjian Bersama Nomor 522.3/HUTBUN/X/2012/880 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2012.
Dalam kesepakatan tersebut disebutkan adanya komitmen alokasi tanaman kehidupan bagi masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur sekitar 1.081 hektare, yang kemudian disebut direalisasikan dalam areal sekitar 1.100 hektare.
Jika merujuk pada angka tersebut, areal yang diperuntukkan bagi masyarakat memiliki dimensi yang cukup besar.
Namun, luas areal bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan.
Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah alokasi tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Catatan lain yang menjadi perhatian adalah disebut telah dilaksanakannya Berita Acara Serah Terima Tanaman Kehidupan seluas sekitar 1.100 hektare pada 13 Juni 2017.
Jika proses serah terima tersebut benar berlangsung sebagaimana tercantum dalam dokumen, maka publik memiliki alasan untuk mempertanyakan perkembangan program setelah tahapan tersebut.
Bagaimana kondisi areal saat ini?
Bagaimana kondisi tanamannya?
Siapa pihak yang mengelola?
Siapa masyarakat penerima manfaat?
Bagaimana produktivitasnya?
Dan yang paling penting, berapa besar manfaat ekonomi yang telah diterima masyarakat sejak proses serah terima tersebut?
Pertanyaan itu bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai program yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Sebuah program yang diperuntukkan bagi masyarakat pada akhirnya tidak cukup hanya dibuktikan dengan dokumen.
Dokumen memang penting karena menjadi dasar administratif dan hukum. Namun, dokumen harus memiliki kesinambungan dengan realitas di lapangan.
Karena itu, apabila persoalan ini kembali dibahas, verifikasi idealnya tidak hanya dilakukan di atas meja.
Pemeriksaan dapat mencakup luas dan batas areal, lokasi, kondisi tanaman, tingkat produktivitas, pola pengelolaan, pihak pengelola, penerima manfaat serta mekanisme pembagian hasil.
Dengan cara tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara lebih utuh perjalanan program sejak kesepakatan dibuat hingga manfaatnya dirasakan.
Dalam penyelesaian persoalan tanaman kehidupan, seluruh pihak tentu perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di bidang kehutanan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan ketentuan terkait lainnya.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Dalam konteks tersebut, status kawasan, bentuk persetujuan, hak dan kewajiban para pihak, pola pengelolaan serta mekanisme pemanfaatan perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan regulasi yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian persoalan di Tebingtinggi Timur membutuhkan dua hal sekaligus: pemeriksaan dokumen dan pembuktian faktual di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menjadi fasilitator komunikasi, tetapi juga dapat mendorong proses verifikasi yang memberikan kepastian.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik:
Bagaimana status hukum areal tanaman kehidupan tersebut?
Berapa luas areal yang sebenarnya dialokasikan dan direalisasikan?
Di mana lokasi dan batas-batas arealnya?
Bagaimana kondisi tanaman saat ini?
Siapa pihak yang mengelola?
Siapa masyarakat yang menjadi penerima manfaat?
Bagaimana mekanisme pemanfaatan dan pembagian hasil?
Bagaimana implementasi Perjanjian Bersama tahun 2012?
Bagaimana pelaksanaan Berita Acara Serah Terima tahun 2017?
Apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui proses verifikasi yang melibatkan pemerintah daerah, instansi kehutanan berwenang, pemerintah kecamatan dan desa, masyarakat penerima manfaat serta PT National Sago Prima.
Pada akhirnya, persoalan tanaman kehidupan di Tebingtinggi Timur tidak semestinya dipandang sebagai upaya mencari pihak yang salah.
Yang lebih penting adalah memastikan apakah sebuah program yang disebut diperuntukkan bagi masyarakat telah berjalan sebagaimana tujuan awalnya.
Hampir dua dekade merupakan waktu yang panjang.
Jika benar terdapat kesepakatan, alokasi areal dan proses serah terima, maka masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana perkembangan program tersebut hingga hari ini.
Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan sebuah program tidak berhenti pada adanya dokumen, luas lahan, atau serah terima administratif.
Ukuran akhirnya adalah manfaat nyata.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar janji baru, melainkan data yang terbuka, lokasi yang terverifikasi, status yang jelas, pengelolaan yang transparan dan manfaat yang dapat dibuktikan.
Hampir 20 tahun telah berlalu.
Maka pertanyaan publik yang layak dijawab bukan lagi sekadar apakah program tanaman kehidupan itu pernah direncanakan.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar:
Jika sekitar 1.100 hektare tanaman kehidupan memang diperuntukkan bagi masyarakat Tebingtinggi Timur, sejauh mana masyarakat telah benar-benar merasakan manfaatnya?***
Sumber:Respon.co.id
Editor. : Khairul

