TEAMLIBAS.COM- BENGKALIS, — Pimpinan Redaksi Suararakyat.info, Hilman Sunjaya, S.H., C.BJ., menyayangkan penangkapan Kepala Biro (Kabiro) Suararakyat.info Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial T.M.S., yang disebut berkaitan dengan penyediaan kayu untuk kebutuhan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Hilman menegaskan, perkara tersebut perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia juga meminta agar persoalan penyediaan material untuk program bantuan perumahan itu dikaji secara menyeluruh, terutama menyangkut kejelasan petunjuk teknis, standar material, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaannya.
Menurut Hilman, BSPS bukan sekadar program pembangunan fisik, melainkan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak. Karena itu, setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya harus ditangani secara cermat tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun tujuan sosial program tersebut.
Program BSPS berada dalam lingkup kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dengan pelaksanaan teknis sesuai kewenangan unit kerja terkait, termasuk BP3KP Sumatera III dan satuan kerja di Provinsi Riau.
“Persoalan ini harus dibuka secara terang berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Kami ingin ada kejelasan mengenai petunjuk teknis penggunaan material, termasuk ketentuan penyediaan kayu untuk kebutuhan BSPS. Jangan sampai muncul perbedaan penafsiran terhadap aturan yang justru menimbulkan persoalan hukum,” tegas Hilman.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, Hilman menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah melalui pendampingan hukum dan mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga, antara lain Komisi III DPR RI, Kementerian PKP, Mabes Polri, Bareskrim Polri, dan Polda Riau.
Surat tersebut, menurut Hilman, dimaksudkan untuk meminta perhatian dan penjelasan dari lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing, terutama mengenai aturan teknis penggunaan material dalam pelaksanaan program BSPS.
Ia juga menyebutkan bahwa surat telah disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Pihaknya kini menunggu informasi mengenai jadwal pemanggilan untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dipermasalahkan.
Langkah tersebut ditempuh agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi, tetapi diperiksa secara utuh dengan mempertimbangkan dokumen, ketentuan teknis, kronologi kejadian, serta keterangan para pihak yang berkepentingan.
“Yang kami minta adalah kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun, dasar aturan, fakta peristiwa, dan tanggung jawab setiap pihak juga harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru,” ujarnya.
Hilman menilai, kejelasan standar material merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program bantuan perumahan. Ketentuan yang jelas akan membantu pelaksana program, penyedia material, serta masyarakat penerima bantuan memahami batasan dan kewajiban masing-masing.
Ia berharap Kementerian PKP dan instansi teknis terkait dapat memberikan penjelasan mengenai persyaratan material yang diperbolehkan, mekanisme pengadaan atau penyediaannya, serta ketentuan lain yang relevan dengan persoalan yang sedang ditangani.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat menyampaikan informasi resmi mengenai dasar penindakan dan perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum serta kepentingan penyidikan.
Menurut Hilman, kepentingan masyarakat penerima BSPS juga harus tetap menjadi perhatian. Program yang bertujuan meningkatkan kelayakan hunian masyarakat tidak boleh kehilangan orientasi sosialnya, sementara dugaan pelanggaran yang ditemukan tetap harus ditangani secara objektif dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang terverifikasi mengenai kronologi lengkap penangkapan T.M.S., pasal yang disangkakan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Konfirmasi dari aparat penegak hukum dan Kementerian PKP masih diperlukan untuk memastikan persoalan ini dapat diberitakan secara utuh dan berimbang.
Redaksi Suararakyat.info menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum ataupun menyimpulkan benar atau salahnya pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kejelasan aturan, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang profesional menjadi kunci agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat maupun kepentingan masyarakat penerima bantuan. ***













