KP2KP Selatpanjang Tetap Buka dihari Libur untuk Layanan SPT Tahunan

Teamlibas.com // Meranti – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu guna mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelayanan tersebut berlangsung di kantor KP2KP yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang, Sabtu (14/3/2026).

Kebijakan membuka layanan pada akhir pekan ini dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan SPT Tahunan namun memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Kepala KP2KP Selatpanjang, Hendri Manik, menyampaikan bahwa pelayanan tambahan pada akhir pekan diharapkan dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu.

Menurutnya, peningkatan layanan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Pada hari pelayanan tersebut, sejumlah pegawai KP2KP Selatpanjang terlihat tetap bertugas untuk melayani wajib pajak yang datang ke kantor. Mereka membantu masyarakat dalam proses pelaporan SPT Tahunan serta memberikan konsultasi perpajakan.

Beberapa staf yang bertugas di antaranya Johns Pandia, Wahyu, Willie, dan Safrizal yang secara langsung memberikan pendampingan kepada wajib pajak selama proses pelaporan dan juga mendapat tenaga tambahan dari KPP Bengkalis Farhan Fauzi yang siap melayani mensyarat Meranti.

Kehadiran para petugas tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan layanan akhir pekan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Sejumlah wajib pajak mengaku terbantu dengan adanya pelayanan tambahan pada hari libur, sehingga mereka tidak perlu meninggalkan pekerjaan pada hari kerja untuk datang ke kantor pajak.

KP2KP Selatpanjang mengimbau masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang di tetap kan untuk menghindari Sanksi Administrasi keterlambatan , SPT Pribadi 31 Maret sedang kan untuk Badan Usaha 30 April 2026.

Penulis: Tls Editor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page