LBH CCI Kepri Kawal Dugaan Pengeroyokan Perempuan di Belian, CCTV Jadi Sorotan

Teamlibas.com — Dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial KW di kawasan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Kepulauan Riau (LBH CCI Kepri).

Peristiwa yang dilaporkan korban tersebut diduga terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.52 WIB di lingkungan tempat tinggal korban. Kasus itu kini ditempuh melalui jalur hukum setelah korban melaporkannya ke Polsek Batam Kota.

Berdasarkan keterangan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disebut telah diperoleh, terlihat sejumlah perempuan mendatangi kediaman korban sebelum terjadi keributan.

Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna biru terlihat mendatangi korban. Tidak lama kemudian, dua perempuan lainnya yang mengenakan pakaian berwarna putih dan oranye turut mendatangi lokasi.

Situasi kemudian berkembang menjadi keributan. Korban terlihat ditarik keluar dari rumah hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Rekaman CCTV juga memperlihatkan sebuah telepon seluler yang disebut milik korban terseret di jalan saat keributan berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh. Pakaian yang dikenakannya juga disebut mengalami kerusakan atau sobek.

Selain dugaan kekerasan, korban menyampaikan adanya tindakan yang menurutnya mempermalukan atau melecehkan dirinya di hadapan orang lain. Namun, mengenai bentuk dan unsur dugaan tindakan tersebut, masih diperlukan pendalaman melalui keterangan korban, saksi, bukti pendukung, serta proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Diduga Bermula dari Persoalan Anak

Informasi sementara yang dihimpun menyebutkan, keributan tersebut diduga bermula dari persoalan yang berkaitan dengan anak. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada dugaan kekerasan.

Ketua Tim LBH CCI Kepri, Yutel, didampingi Wawan, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum yang ditempuh korban.

“Kasus ini akan kita kawal hingga tuntas. Perbuatan seperti ini tidak dibenarkan di mata hukum. Siapa pun yang terbukti memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kita minta pihak penyidik gercep dalam menangani kasus tersebut. Bukti pendukung sudah ada dan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menilai serta mendalaminya,” ujar Yutel.

Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya dalam proses hukum serta agar laporan yang disampaikan dapat ditangani secara profesional.

Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Penentuan pasal maupun status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.

Begitu pula dengan dugaan tindakan yang berkaitan dengan pelecehan. Hal tersebut perlu didalami dan dibuktikan berdasarkan keterangan korban, saksi, bukti elektronik maupun alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak kepolisian guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait peristiwa tersebut.

Bersambung (Part 1).

You cannot copy content of this page