Motor CS Ditarik Paksa DC hingga Laporan Ditolak, Yutel,: Kita Akan Kawal hingga Tuntas

Teamliba.com | CS (Debitur) meminta keadilan dan kepastian hukum terkait persoalan yang dialaminya saat ini, sudah dua kali mendatangi Kantor Kepolisian namun Laporan Dugaan Pencurian/ Penggelapan 1 unit motor yang masih kredit tidak diterima. (Kamis, 2/3/2026).

Menurut Keterangan CS mengatakan bahwa dugaan pencurian/ Penggelapan satu unit motor pada hari Sabtu 7 Maret 2026, pukul 19.00 di Morning Bakri Mega Legenda Baloi. Diduga yang melakukan Pencurian/Penggelapan tersebut dari pihak Finance JP Gadai yang beralamat di Komp Cipta Emerald Blok A No.10, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya CS pun telah berkonsultasi kepada pihak Polsek Batam (7/3) Kota sekaligus ingin melapor dan Salah satu Petugas dari Unit Reskrim mengarahkan CS untuk datang di hari Senin ke kantor JP Gadai untuk meminta etikad baik.

“Kata petugasnya dari Reskrim mengatakan agar datang dulu ke kantor JP Gadai, jika nanti motornya tidak dikeluarkan maka kembali kesini untuk melaporkannya,” ujarnya.

Senin (9/3) siang hari, CS pun telah mendatangi kantor JP Gadai untuk meminta penjelasan terkait penarikan motor tersebut sesuai arahan dari Polsek Batam Kota pada hari Sabtu.

“Saya sudah surat riwayat pembayaran, surat Fidusia dan Surat Keputusan dari Pengadilan namun tidak diberikan bang, malah mereka mengatakan kalau mau melapor, laporkan saja, motor saya itu ada di kantor JP Gadai sekarang, ” katanya kepada awak media ini.

Masih di hari yang sama, CS kembali lagi mendatangi Polsek Batam Kota untuk membuat laporan. Pihak Petugas Polsek Batam Kota menyarankan untuk melengkapi riwayat Kredit karena di STNK tersebut Bukan Atas nama CS sehingga gagal melapor lagi.

“Petugas dari Reskrimnya meminta saya surat riwayat Kredit seperti pembayaran angsuran untuk membuktikan bahwa motor tersebut dalam kredit. Saya sudah bawa STNK dan kunci motornya, namun kata petugasnya masih belum memenuhi syarat administrasi, ” kata Cs kepada awak media.

“Motor itu masih kredit, di lokasi kejadian, Saya sudah mengatakan kepada mereka untuk tidak mengambil motor tersebut. Saya tanggungjawab, saya koperatif, bukan tidak membayar namun saya baru sembuh dari kecelakaan sehingga patah tulang dan nganggur, beberapa bukan terakhir saya ada musibah. Namun saat itu mereka maksa agar motor diserahkan. Masih di lokasi saat itu, salah satu oknum DC mengantarkan saya ke rumah dan ketika kembali di lokasi ternyata motor tersebut telah hilang, diduga ditarik oleh JP Gadai tersebut,” tambahnya.

Dikatakan bahwa Pembayaran sudah masuk ke-8 dan sisa 4 bulan lagi.

” Saya mau lunasin namun Denda dan bunga Pokok tidak kurang lagi,”bebernya.

Hari ini CS telah datangi SPKT Polresta Barelang untuk melaporkan kasus ini, namun pihak Petugas Menyarankan ke BPSK. Penarikan dibenarkan karena adanya hubungan kredit oleh JP Gadai.

“Petugasnya menyarankan untuk ke BPSK terkait masalah Denda, laporan tidak diterima karena tidak termasuk pidana pencurian/penggelapan,” katanya.

Kedatangan CS didampingi dengan Yutel selaku Penerima Kuasa dari Lembaga Bantuan Hukum mendatangi SPKT Polresta Barelang. Yutel menyayangkan laporan tersebut tidak diterima.

“Aneh, kita melaporkan dugaan tindak pidana Pencurian/Penggelapan namun kata petugas tidak ada delik Pidananya karena antara kreditur dan Debitur ada kaitannya terkait perjanjian Kredit. Petugasnya juga membenarkan pihak Finance/Kreditur untuk mengambil unit tersebut karena alasan ada perjanjian Kredit,” jawab Yutel.

Yutel pun menjelaskan bahwa secara aturan, yang berhak menarik unit tersebut harus ada Putusan Pengadilan bukan menarik sepihak.

“Saat Penarikan, pihak DC tidak menunjukkan surat tugas, SPPI, Fidusia dan SK Pengadilan, kita menduga ada pelanggaran di SOP-nya,” ujarnya. Yutel mengatakan bahwa ini akan kita kawal terus.

” Kita akan ke OJK, BPSK dan Polda Kepri, APH juga seharusnya terima laporan tersebut dengan Delik Pidana Pencurian/Penggelapan, ” tegasnya.

Perlu diketahui, Pasal pencurian dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru diatur dalam Pasal 476.

Penggelapan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru diatur terutama dalam Pasal 486.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, dimana benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya (debitur) sebagai jaminan pelunasan hutang kepada kreditur. Umumnya digunakan untuk benda bergerak seperti kendaraan bermotor, ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 dan wajib didaftarkan untuk kepastian hukum. /Tim

You cannot copy content of this page