Serah Terima Kunci Dinanti, Intruksi BPKP Lantai Turun Harus di Perbaiki Kantor Perikanan Belum Bisa Berfungsi

Teamlibas.com // MERANTI — Proyek rehabilitasi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan. Bangunan dengan pagu anggaran Rp597.524.400 yang dikerjakan melalui metode e-purchasing diduga mengalami penurunan pada struktur lantai hingga menyebabkan kemiringan.

Kondisi ini berimplikasi pada tertundanya proses serah terima dan belum optimalnya pemanfaatan gedung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, temuan penurunan lantai tersebut memicu instruksi perbaikan kepada pelaksana proyek. Arahan itu disebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara.

Hingga saat ini, bangunan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Selain persoalan teknis, sejumlah fasilitas penunjang juga belum tersedia.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Meranti, Ahmad Yani, S.Pi., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa keterlambatan pemanfaatan gedung tidak semata disebabkan oleh kerusakan fisik.

“Masih ada perbaikan struktur dari Dinas PUPR sesuai instruksi BPKP. Selain itu, gedung belum dilengkapi fasilitas seperti AC dan mebel, serta belum dilakukan serah terima kunci,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama hampir satu tahun terakhir, aktivitas dinas masih berlangsung di kantor sementara di wilayah Selatpanjang. Pihaknya berharap proses penyelesaian segera dituntaskan agar pelayanan publik tidak terus terganggu.

Sementara itu, mantan Kepala Bidang Cipta Karya, Feni, saat dimintai keterangan tidak memberikan penjelasan rinci dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada instansi terkait yang berwenang yaitu Dinas PUPR.

Di sisi teknis, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hidro, mengakui bahwa hingga kini belum terjadi serah terima antara Dinas PUPR dan Dinas Perikanan. Ia membenarkan adanya instruksi perbaikan terhadap lantai yang mengalami penurunan.

“Bukan pada pondasi, hanya lantai yang turun. Itu dipengaruhi air pasang. Lantai sudah menggunakan cerocok sebagai penopang,” jelasnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait kualitas perencanaan teknis, khususnya dalam mengantisipasi kondisi geografis wilayah pesisir yang rentan terhadap pasang surut air.

Lebih lanjut, PPTK juga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan dilakukan dalam lebih dari satu tahap, termasuk melalui skema swakelola pada tahun 2024. Meski demikian, ia menegaskan pekerjaan pada tahun tersebut berada di luar tanggung jawabnya.

Ketika ditanya mengenai realisasi pembayaran proyek—termasuk kemungkinan pencairan anggaran hingga 100 persen, pihak PPTK belum memberikan keterangan detail. Minimnya transparansi pada aspek ini menimbulkan spekulasi publik mengenai kesesuaian antara progres fisik dan administrasi keuangan.

Sorotan Publik dan Dimensi Pengawasan
Kondisi bangunan yang belum dapat dimanfaatkan meski telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas pelaksanaan proyek.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya audit menyeluruh, tidak hanya pada aspek fisik bangunan, tetapi juga pada dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi kerugian negara atau penyimpangan prosedur, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi terkait tindak pidana korupsi.

Sejumlah kalangan mendorong aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawas untuk melakukan investigasi komprehensif guna menjawab keraguan masyarakat dan memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses perbaikan masih berlangsung dan belum ada kepastian waktu penyelesaian maupun jadwal serah terima resmi bangunan.

Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

You cannot copy content of this page