Teamlibas.com BENGKALIS – Gelombang penolakan terhadap pembangunan tambak udang di Desa Bantan Sari semakin memanas. Ketua DPD LIBAS Kabupaten Bengkalis, Tengku Maha Sabirin bersama masyarakat setempat menyatakan sikap tegas: siap membawa kasus ini ke ranah hukum hingga tingkat nasional.
Tak sekadar wacana, Tengku Maha Sabirin menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kapolda Riau dalam waktu dekat. Bahkan, jika tidak mendapat respons serius, pihaknya siap melanjutkan laporan hingga ke Kapolri.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut lingkungan dan nasib masyarakat. Dalam waktu dekat kami laporkan ke Kapolda Riau. Kalau perlu, kami lanjutkan sampai ke Kapolri,” tegasnya dengan nada keras.
Menurutnya, aktivitas pembangunan tambak udang tersebut diduga kuat menimbulkan dampak lingkungan, termasuk ancaman abrasi pantai dan kerusakan ekosistem pesisir yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terutama jika kegiatan tersebut tidak mengantongi izin lengkap atau mengabaikan dokumen lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk penjara dan denda miliaran rupiah.
“Kami minta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tambahnya.
Masyarakat Desa Bantan Sari pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Mereka berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Provinsi Riau.(Team)













