Usai Diadukan ke Polres, Listrik Meranti Padam 10 Jam, Publik Menunggu Penjelasan PLN

TEAMLIBAS.COM- MERANTI — Persoalan pelayanan ketenagalistrikan di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi perhatian publik. Di tengah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan ketenagalistrikan yang telah disampaikan kepada Polres Kepulauan Meranti, warga kembali menghadapi pemadaman listrik dengan durasi panjang, Kamis (1/10/2026).

Informasi yang dihimpun, aliran listrik mulai padam sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Gangguan tersebut membuat sejumlah aktivitas masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik ikut terdampak.

Pihak PLN menyampaikan bahwa gangguan terjadi dalam rangka perbaikan jaringan. Namun, durasi pemadaman yang mencapai sekitar 10 jam kembali memunculkan perhatian masyarakat terhadap keandalan pasokan listrik sekaligus kualitas pelayanan kelistrikan di wilayah Kepulauan Meranti.

Sorotan terhadap persoalan listrik tersebut bukan tanpa konteks.

Sebelumnya, DPC LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPC ASWIN Meranti telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Kepulauan Meranti melalui surat Nomor 003/DPC-LSM-BPKP/KM/IX/2026.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dalam suratnya, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi, klarifikasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan operasional ketenagalistrikan di Meranti.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC ASWIN Meranti, NurHidayat, S.Kom, bersama Kepala Divisi Investigasi DPC ASWIN Meranti, Khairul Soleh, S.Pd, sementara dalam substansi pengaduan turut tercantum Sekretaris LSM BPKP, Dedy Yuhara Lubis.

Meski demikian, pihak pelapor menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Pengaduan itu disebut sebagai informasi awal yang disampaikan kepada aparat untuk mendapatkan proses verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, substansi pengaduan tersebut masih membutuhkan proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak berwenang dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Di sisi lain, pemadaman listrik selama kurang lebih 10 jam pada hari yang sama kembali menempatkan persoalan pelayanan ketenagalistrikan dalam sorotan masyarakat.

Bagi warga, listrik memiliki posisi strategis dalam menopang aktivitas sehari-hari. Tidak hanya kebutuhan rumah tangga, tetapi juga perdagangan, usaha mikro dan kecil, pelayanan publik, pendidikan, perkantoran hingga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi yang transparan mengenai penyebab gangguan, wilayah yang terdampak, proses perbaikan serta langkah konkret untuk mencegah gangguan serupa kembali terjadi.

Terlebih ketika persoalan ketenagalistrikan sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan telah disampaikan melalui jalur pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu penjelasan yang terang: apa penyebab gangguan, bagaimana proses pemulihannya, dan langkah apa yang disiapkan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, MCNews.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada PLN ULP Selatpanjang terkait penyebab pemadaman, wilayah terdampak, durasi gangguan dan langkah penanganan yang dilakukan.

Konfirmasi kepada Polres Kepulauan Meranti juga masih diupayakan untuk mengetahui perkembangan atas pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.

Sumber: Tim MCNews.com
Editor: Redaksi

You cannot copy content of this page