TEAMLIBAS.com | Sebuah spanduk berisikan tentang informasi bahwa “Rumah ini dalam pengawasan kantor Law Office Safer dan Partners” dicuri
Diduga bernama Rio Saputra yang mengaku sebagai Bendahara GRIB Kota Batam sebagai pelaku atas tindakan pencurian spanduk tersebut.
Pencurian dilakukan dengan cara spanduk ditarik dengan keras ke bawah hingga pengikat kuat spanduk putus,
Dua orang saksi yang melihat kejadian itu mengakui bahwa terduga pelaku adalah seorang laki-laki mengaku bernama Rio Saputra dan seorang perempuan mengaku bernama Zia/mamak misel.
” Ya Bg si rio dan Zia/mamak misel yg ngambil spanduk itu”
Dari keterangan yang diambil dari Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH menyampaikan jika spanduk dicuri pada Rabu, 12 Juni 2024. Ia bahkan mengatakan jika sudah dibuat laporan kepolisian.
“Hal ini sudah saya laporkan di tingkat Polsek Batam Kota, Batam Center dan sudah kita terima SP2HP I (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan), dan memang laporan itu nanti tipiring tetapi kita berharap Polsek Batam Kota dapat membuat terang Perkara ini “ungkap Adv. Fery Hulu, sapaan akrabnya, Selasa (23/07).
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak Polsek Batam Kota melalui telpon WhatsApp, pihaknya masih belum ada respon untuk memberikan keterangan atau tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dengan Rio Saputra yang diduga sebagai pelaku pencurian spanduk tersebut./ Red.