TEBAS – Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM( Nomor T-227/TL.04/MEM.L/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 diduga melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 46 ayat 1 berbunyi :
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat.”
Dalam pasal 46 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tersebut, sangat jelas bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diwajibkan untuk memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum Keputusan ditetapkan agar tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi warga masyarakat.
Namun, sebelum Surat Keputusan itu ditetapkan, Menteri ESDM / Dirjend Ketenagalistrikan dikabarkan tidak pernah melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat Kota Batam sebelum surat Nomor T-227/TL.04/MEM.L/2024 di terbitkan dan ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Sehingga, Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut diduga melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 46 ayat satu (1).
Sementara, PT. PLN Batam melakukan pemberlakuan Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik di Kota Batam berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor T-227/TL.04/MEM.L/2024 yang terbit pada tanggal 28 Juni 2024 yang lalu.
Selain itu, sebelum Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut dikeluarkan, PT. PLN Batam juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik kepada masyarakat Kota Batam, kecuali setelah adanya pengumuman Penyesuaian Tarif Listrik yang diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Dilain sisi, Aliansi Batam Menggugat (ABM) tetap kokoh dalam pendiriannya Menolak dengan Tegas terkait Penyesuaian Tarif Listrik yang telah diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.
Dalam penolakan yang dilakukan, ABM dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada PT. PLN Batam sebanyak 2 kali dan juga melayangkan surat ke PT. PLN (Persero) dengan ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM. (Red)