News  

Mengejutkan..! Besi Pagar Gedung Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan Yang Merupakan Aset Negara Diperjual Belikan Di Kara-Kara Oleh Oknum Staff DPRD Pelalawan

TeamLibas.com ] Pelalawan-Riau,- Terlihat sebuah mobil plat merah diduga milik DPRD Pelalawan mengangkut besi pagar kantor DPRD Pelalawan untuk dijual digudang kara-kara. Rabu, 18 September 2024

Ditemukan tumpukan besi yang diketahui adalah pagar kantor DPRD Pelalawan yang baru-baru ini direnovasi tersebut telah dijual digudang kara-kara oleh oknum staf DPRD Pelalawan. besi pagar bekas renovasi yang dibongkar dari halaman perkantoran DPRD Kabupaten Pelalawan yang merupakan aset negara ternyata disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mengejutkan, saat awak media melihat satu unit mobil plat merah yang diduga milik DPRD Pelalawan membongkar besi pagar muatannya lalu ditimbang disebuah gudang jual beli besi tua milik Dana Sipayung yang terletak di jalan koridor RAPP Km 3 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, wow

Si pemilik gudang jual beli besi tua saat dipertanyakan wartawan mengatakan, dia benar membeli besi pagar tersebut.

“Ya, benar kami beli besi pagar ini dengan harga kiloan, tadi sudah ditimbang. namun saya tidak tahu siapa nama yang mengantar nya tadi,” Tutur pemilik gudang.

Menanggapi hal tersebut, Baharuddin selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Pelalawan saat dikonfirmasi Redaksi, (Sabtu, 21/9/24) mengatakan bahwa itu adalah aset negara dan tidak boleh dijual.

“Itu adalah aset negara yang merupakan aset daerah kabupaten Pelalawan, maka itu tidak boleh dijual sembarangan.”

Tak lama kemudian Baharuddin pun langsung turun kelokasi gudang pembeli tersebut untuk memastikan dan ternyata barang sudah tidak ada dilokasi alias dipindahkan. Untuk membuktikan kebenaran, Baharuddin pun langsung video call kepada redaksi sambil menunjukkan dia berada gudang tersebut.

Selanjutnya Baharuddin langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada sekwan dan mengatasnamakan barang tersebut benar dijual berdasarkan hasil lelang kemudian uangnya pun sudah masuk ke kas daerah, bukti penyetoran dikirimkan sekwan kepada Baharuddin kemudian Baharuddin meneruskan bukti tersebut kepada redaksi media TeamLibas.com.

Aneh tapi nyata. Ketika media ini melihat kwitansi penyetoran tersebut, terlihat tanggal tertulis 11 September 2024, sementara temuan penjualan besi pagar yang dimaksud adalah tgl 18 September 2024 hari Rabu. Sehingga hal ini dinilai adanya modus manipulasi yang dilakukan oleh oknum sekwan DPRD Pelalawan untuk menutupi kebenaran dalam peristiwa tersebut.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kembali kepada Baharuddin bahwa adanya ditemukan perbedaan tgl yang tertulis pada kwitansi penyetoran tersebut, dimana kwitansi itu tertanggal 11 September 2024, sementara tanggal ditemukan penjualan besi pagar tersebut adalah Tgl 18 September 2024. Artinya, kwitansi penyetoran KAS tersebut adalah barang yang berbeda.

Menanggapi hal itu, Baharuddin mengatakan “Hal itu saya kurang tahu Dinda, ini pun saya baru tahu setelah dapat informasi dari Dinda. Selebihnya langsung saja cek kepada sekwan dan bila ditemukan terjadi kejanggalan maka langsung saja kita proses secara hukum, nanti buat laporan polisi. Terima kasih atas informasinya Dinda, tutup Baharuddin.

Redaksi berupaya menghubungi sekwan melalui panggilan WhatsApp pribadi untuk mendapatkan informasi, namun hingga berita ini ditayangkan, sekwan belum dapat menjawab panggilan redaksi media ini. Bersambung****

Team Redaksi.

You cannot copy content of this page