Berita  

Jalan Trotoar di Depan SMPN 6 Sungai Panas Dinilai Menutupi Pejalan Kaki

Jalan Trotoar di Depan SMPN 6 Sungai Panas Dinilai Menutupi Pejalan Kaki
Pedagang di atas trotoar depan SMPN 6 Sungai Panas

Teamlibas.com – Batam – Jalan Trotoar di Jalan Sungai Panas, Kota Batam, Keulauan Riau depan sekolah SMPN 6 kini menjadi tempat para pedagang.

Dari hasil investigasi bahwa aktivitas pedagang sudah mulai berjalan sejak 4 bulan. Padahal Trotoar difungsikan bagi pengguna jalan, sehingga tidak menutup jalan atau tidak mengganggu kepentingan jalan umum. Tapi kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda.

“Tanya aja sama Bos saya bang, saya cuma kerja aja, boleh tanya langsung sama bos saya,” ucap salah satu penjual di lokasi (Jumaat, 10/11/2025).

Hal ini pun telah dikonfirmasi kepada Kepala SatPol PP terkait kegiatan disana. Namun dari hasil konfrimasi mengatakan agar ditanyakan langsung kepada Penjualnya.

“Tanyakan dengan yang berjualan, biar jelas,” ucap Iman Tohir Satpol PP di nomor +62 812-7773-7xx.

Selanjutnya tim media juga melakukan komfirmasi kepada Pemda, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Jalan Trotoar di Depan SMPN 6 Sungai Panas Dinilai Menutupi Pejalan Kaki
Maps Lokasi Penjualan

Pasal 274 Ayat (2) UU LLAJ
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”, dan atau

Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ)
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pengelola, dan Dinas terkait terkait perizinannya. /Tim