Rina Elvira Monalisa Sinaga dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Teamlibas.com – Agustoni Mendrofa selaku korban tipu gelap sangat geram terhadap perlakuan Terlapor saat dihubungi oleh korban, tak beretika baik malah memblokir nomor telepon korban.

“Saya mengetahui kalau saya ditipu oleh bu Rina Tanggal 31 Jan 2025 setelah saya datang ke PTSP Mall pelayanan Publik Batam center untuk menanyakan apakah UWTO Kavling saya sudah dibayar atau belum, eh ternyata belum dibayar, justru sudah expired masa berlaku pembayaran tagihan faktur UWT nomor : F/000551/LAHAN/KSB/10/2024, telah jatuh tempo pada tanggal 12 November 2024. Sementara uang pembayaran UWT serta uang balik nama sertifikat sudah saya kasih ke ibu Rina sebanyak Rp. 23.240.000 dan semua dokumen asli. Lalu saya menghubungi ibu Rina tetapi nomor saya diblokir,” bebernya.

Korban melaporkan kejadian tersebut di polsek Batam kota dengan nomor LP / B / 042 / II/ 2025/SPKT/ Polsek Batam Kota / Polresta Barelang/Polda Kepri.

Advokat Ferry Hulu selaku penasihat Hukum korban berharap tak ada korban Lain.

“Harapan kita semoga korban mendapatkan keadilan dan tidak ada korban lain,”Palti Siringo-ringo menambahkan.

“Agar pihak kepolisian mengungkap kasus ini, karena Patut Diduga , bahwa ibu Rina ini adalah sindikat penipuan dengan modus mengaku Pengacara Dan Juga Mengaku Notaris Kepada Klien Kami  Dan Sdh Banyak Korbannya Di Batam,  Kami Kuasa Hukum,” ucapnya.

“Menghimbau Kepada Masyarakat Batam, untuk Tidak Mengurus Surat Jual Beli, balik nama dgn ibu ini,” Tutup Para Penasihat Hukum Korban,”

Media ini akan terus mengikuti perkembangan terkait perkara dimaksud. /Tim Red