Teamlibas] PEKANBARU,- Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, ahli waris almarhum Botokhi Telaumbanua menjalani pemeriksaan pemberian keterangan di hadapan penyidik Desk Ketenagakerjaan Polda Riau. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan tindak pidana pengabaian hak pekerja yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Adil Indonesia DPD Riau terhadap PT Lekonindo, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.
Almarhum Botokhi Telaumbanua merupakan mantan karyawan PT Lekonindo dengan masa kerja mencapai 25 tahun, terhitung sejak tahun 2001 hingga meninggal dunia pada Januari 2026. Sebagai hak yang sah menurut peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, ahli waris berhak menerima uang pesangon kematian yang diperkirakan mencapai Rp 136 juta. Namun hingga saat ini, perusahaan belum juga memenuhi kewajiban tersebut.

Sebelum melapor ke kepolisian, LBH Perjuangan Adil Indonesia DPD Riau selaku kuasa hukum ahli waris telah mengupayakan penyelesaian melalui jalur damai. Upaya mediasi baik secara bipartit maupun tripartit telah dilaksanakan, bahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak telah menerbitkan anjuran agar PT Lekonindo segera membayarkan hak tersebut kepada ahli waris. Namun sayangnya, perusahaan dinilai tidak kooperatif dan terus mengabaikan ketentuan hukum serta anjuran resmi yang telah dikeluarkan.
Tidak hanya menahan pembayaran pesangon, PT Lekonindo juga diduga sengaja tidak memberikan rekomendasi paklaring yang dibutuhkan ahli waris untuk mencairkan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan memberikan alasan yang tidak jelas dan tidak berdasar, yang diduga merupakan bentuk penipuan terhadap ahli waris yang sedang berduka.

“Kami menegaskan agar PT Lekonindo segera melunasi seluruh hak pesangon kematian sebesar Rp 136 juta yang menjadi hak ahli waris, serta segera menerbitkan rekomendasi paklaring untuk pencairan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunda lagi,” ujar Elwin Ndruru, Ketua LBH Perjuangan Adil Indonesia DPD Riau usai mendampingi pemeriksaan di Polda Riau hari ini.
“Tindakan perusahaan PT. Lekonindo yang terus menolak memenuhi kewajiban hukumnya sangat disayangkan. Hak pekerja dan ahli waris tidak boleh diabaikan begitu saja, apalagi setelah almarhum mendedikasikan waktu dan tenaganya selama 25 tahun untuk perusahaan ini. Kami berharap penyidik dapat memproses perkara ini secara transparan dan menegakkan keadilan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini penyidik Desk Ketenagakerjaan Polda Riau sedang meneliti seluruh bukti dan dokumen yang diserahkan, serta memanggil pihak terkait lain untuk melengkapi berkas perkara. LBH Perjuangan Adil Indonesia DPD Riau berkomitmen terus mendampingi ahli waris hingga keadilan benar-benar tercapai. Bersambung***













