Diminta Dinas PUPR dan Penataan Ruang Meranti Tinjau Izin Pembangunan Gedung di Jalan Pelantar 2

Teamlibas.com : Meranti — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti diminta segera meninjau izin pembangunan sebuah ruko yang tengah berlangsung di Jalan Pelantar Dua, Kelurahan Selatpanjang Barat, RT 04 RW 05.Permintaan ini mencuat setelah diketahui bahwa pemilik bangunan, yang berasal dari Batam, diduga belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga, yang khawatir terhadap aspek keselamatan, ketertiban tata ruang, serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Saat dikonfirmasi,minggu,( 27/4/2025) Lurah Selatpanjang Barat, Sutrisno, membenarkan bahwa rekomendasi dari RT dan RW setempat sudah diterima. Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan PBG bukan merupakan kewenangan pihak kelurahan. “Persetujuan Pembangunan Gedung itu bukan wewenang dari Kelurahan Selatpanjang Barat,” ujarnya.

Ketua RW 05 juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi syarat untuk pengurusan PBG pembangunan ruko tiga pintu tersebut. Ia mengingatkan bahwa pembangunan harus disertai dengan izin resmi dari Dinas PUPR dan Penataan Ruang, dengan menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan.

Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Warga meminta agar Dinas PUPR dan Penataan Ruang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bidang penegakan Perda segera melakukan inspeksi dan menghentikan aktivitas pembangunan jika terbukti tidak mengantongi izin.

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan gedung tersebut masih berlangsung dan belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Warga berharap pemerintah daerah bertindak cepat untuk memastikan setiap pembangunan di kawasan padat penduduk mematuhi ketentuan garis sempadan bangunan, tata ruang, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

(Tls)