Penutupan Panglong Arang di Meranti Picu Polemik, Pengawasan Instansi Terkait Dipertanyakan

Teamlibas.com // MERANTI – Penutupan sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti oleh aparat penegak hukum menuai polemik di tengah masyarakat. Langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau tersebut disebut berkaitan dengan dugaan perambahan hutan mangrove secara masif yang selama ini diduga menjadi sumber bahan baku industri arang ilegal.

Namun di balik upaya penegakan hukum itu, muncul pertanyaan besar dari masyarakat mengenai lemahnya pengawasan dan tata kelola administrasi oleh instansi terkait yang selama ini memiliki kewenangan di sektor kehutanan, ketenagakerjaan, hingga pengawasan industri kecil masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, persoalan panglong arang tidak bisa hanya dilihat dari sisi pidana lingkungan semata, tetapi juga harus dikaji dari aspek pengawasan pemerintah yang diduga lalai sejak awal berdirinya usaha-usaha tersebut.

Salah satu instansi yang menjadi sorotan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sebagai unit pengelola hutan di tingkat tapak, KPH memiliki fungsi strategis dalam perlindungan kawasan hutan, rehabilitasi, hingga pengawasan pemanfaatan hasil hutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 4 ayat (2), pemerintah diwajibkan membentuk unit pengelolaan hutan untuk mengurus kawasan hutan negara secara terukur dan berkelanjutan.

Selain itu, keberadaan KPH juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam regulasi tersebut, KPH memiliki kewenangan menyusun tata hutan, melakukan perlindungan kawasan, rehabilitasi hutan, hingga memfasilitasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan pemberdayaan masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH).

Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana panglong-panglong arang yang diduga menggunakan kayu hasil perambahan hutan bisa beroperasi dalam waktu lama tanpa pengawasan yang ketat.

“Jika memang terjadi perambahan secara masif, tentu publik berhak bertanya di mana fungsi pengawasan selama ini berjalan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Meranti.

Selain KPH, sorotan juga mengarah kepada Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor lingkungan, kehutanan, dan aktivitas industri berbasis sumber daya alam.

Komisi II dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan keseimbangan antara pelestarian ekosistem mangrove dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada industri arang.

Dalam kewenangannya, Komisi II dapat melakukan pengawasan terhadap eksploitasi mangrove, mendorong pembentukan regulasi daerah terkait perlindungan hutan pesisir, serta memediasi konflik sosial akibat penutupan panglong arang.

Penutupan panglong arang sendiri kini berdampak langsung terhadap ratusan pekerja bahkan ribuan harian yang menggantungkan hidup dari aktivitas produksi arang tersebut.

Kondisi itu juga memunculkan pertanyaan terhadap peran Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah daerah melalui Disnaker memiliki fungsi pembinaan hubungan kerja, mediasi perselisihan tenaga kerja, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, Disnaker juga memiliki kewenangan untuk mendata pekerja terdampak, memfasilitasi program alih profesi, pelatihan keterampilan, serta mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Aktivitas panglong arang selama ini diketahui memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan pekerja akibat paparan asap pembakaran dan suhu panas. Namun hingga kini, perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja sektor tersebut dinilai masih minim perhatian.

Polemik panglong arang di Kepulauan Meranti seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan mangrove dan pengawasan lintas instansi.

Penegakan hukum, menurut mereka, memang penting dilakukan terhadap dugaan perambahan hutan dan aktivitas ilegal.

Namun pemerintah juga dinilai tidak boleh menutup mata terhadap persoalan sosial-ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun bergantung pada sektor tersebut.

“Negara tidak cukup hanya hadir saat melakukan penindakan. Negara juga harus hadir dalam pengawasan, pembinaan, dan solusi terhadap masyarakat terdampak,” ujar pengamat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret penanganan pekerja terdampak maupun evaluasi terhadap sistem pengawasan panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada yang berwenang

 

Bersambung…..

You cannot copy content of this page