Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang

Teamlibas.com // MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengangkat dugaan penyimpangan anggaran belanja suku cadang kendaraan dinas senilai Rp841 juta. Pemkab menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir. Roni Tondi, MM, menjelaskan bahwa temuan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan auditor dan telah menjadi bagian dari proses tindak lanjut oleh perangkat daerah terkait.

Menurut Roni, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

“Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa temuan audit tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi maupun kerugian negara sebelum melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, dan proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Temuan audit tidak dapat langsung diartikan sebagai korupsi atau kerugian negara. Proses tindak lanjut harus dilihat secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” kata Roni.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa temuan pemeriksaan merupakan bagian dari sistem pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Karena itu, setiap temuan harus melalui proses administrasi dan evaluasi sebelum ditarik kesimpulan akhir.

Selain itu, Pemkab Meranti juga menyoroti sejumlah narasi dalam pemberitaan yang dinilai mengandung dugaan bersifat spekulatif karena menyebut kemungkinan adanya pihak tertentu yang menikmati aliran dana tanpa disertai data, bukti, maupun konfirmasi kepada pihak terkait.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak objektif di tengah masyarakat dan bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.

“Kami menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Namun pemberitaan hendaknya tetap disajikan berdasarkan data, fakta yang terverifikasi, serta konfirmasi yang berimbang agar tidak menimbulkan penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Roni juga mempertanyakan penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti dalam pemberitaan yang dimaksud. Menurutnya, foto tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diberitakan karena bupati bukan pihak yang bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut.

“Foto yang ditampilkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diberitakan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keberimbangan atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, media perlu memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan anggaran yang diberitakan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, menyampaikan bahwa informasi yang beredar masih perlu diperjelas karena tidak menyebutkan secara spesifik tahun temuan yang dimaksud.

“Kalau hasil audit BPK tahun ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sampai saat ini belum kita terima. Jadi perlu diperjelas terlebih dahulu temuan yang dimaksud itu tahun berapa,” kata Rawelly saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Menurut Rawelly, pihak yang paling memahami secara teknis terkait temuan tersebut adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.

“Terkait hal ini sebetulnya yang paling tahu adalah pengguna anggaran dan KPA. Kebetulan untuk Pengguna Anggaran adalah Pak Sekda, sedangkan KPA-nya Kabag Umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila temuan yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan tahun 2025, maka proses tindak lanjut terhadap rekomendasi auditor telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Perangkat daerah terkait, kata dia, telah melakukan langkah-langkah penyelesaian atas rekomendasi tersebut, meskipun prosesnya masih berlangsung dan belum seluruhnya rampung.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Tls Editor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page