Teamlibas.com – Korban pengeroyokan Manotona Gea (MG/37) masih terkapar usai dikeroyok di kawasan PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group (CNSMG) di Panbil pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 19.40 WIB.
Saat dikunjungi awak media di kediamannya di Tanjung Piayu Kota Batam pada Rabu (30/4/2025), tampak Manotona Gea masih terbaring sakit.
“Maaf pak, saya belum bisa banyak bicara. Silakan dengan kuasa hukum saya. Intinya, laporan saya itu benar. Saya laporkan di Polsek Sei Beduk dengan terlapor Bagas, Edi dan Indra,” ujar Manotona Gea.
Ditempat yang sama, dua kuasa hukumnya yakni Advokat Saferiyusu Hulu SH dan Filemon Halawa SH MH juga tampak mengunjungi korban.
“Per hari ini Rabu kami sudah ada kuasa dengan klien. Kondisi klien kami telah empat hari setelah kejadian masih terbaring sakit. Kami Minta Pelaku Segera Ditangkap untuk menghindari pelarian dan atau menghilangkan barang bukti,” ujar Ferry sapaan akrab Saferiyusu Hulu.
Ferry melanjutkan, pihaknya telah bersurat ke Polsek Sei Beduk untuk tindak lanjut. “Tadi sudah kami masukan surat. Kami juga akan segera menyurati perusahaan karena kejadian itu berada di perusahaan. Kami mendengar bahwa sampai saat ini pihak perusahaan belum menjenguk klien kami. Sangat miris kami melihatnya,” tambah Ferry.
Lebih jelas, kronologi kejadian menurut penuturan Ferry, katanya, kejadian bermula saat pekerjaan loading lori berlangsung. Entah bagaimana kejadian sebenarnya terjadilah Pengeroyokan.
“Klien kami terkapar saat itu. Kepalanya dihantam benda tumpul. Bahkan pelaku ada membawa Sajam di dalam lokasi perusahaan. Kan miris kita melihat ini. Kami minta Disnaker Kepri atau Kementerian Pekerjaan turun ke lokasi. Karena ini sangat membahayakan klien kami selaku pekerja,” katanya.
Sementara itu, Leo Halawa sapaan akrab Filemon Halawa meminta perusahaan tersebut untuk memberikan perhatian ke Manotona Gea. “Karena klien kami memiliki dua anak yang masih balita. Klien kami Tidak bekerja. Istrinya fokus menjaga anak. Demi kemanusiaan kami minta perusahaan untuk menjenguk klien kami,” pinta Leo Halawa.
Tak hanya itu, Leo Halawa senada dengan rekannya Ferry meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan. Pelaku ditangkap agar tidak melarikan diri. “Karena informasi pelaku tak masuk kerja lagi,” katanya.
Sementara itu, HRD PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group, Rifqi membenarkan bahwa adanya dugaan penganiayaan yang disertai pengeroyokan kepada korban Manotona Gea yang juga sebagai karyawan PT Cipta Niaga Semesta Mayora Group, bahkan ia menyebutkan bahwa yang melakukan tindakan tersebut tidak hanya antar sesama karyawan saja.
“Ya, benar. Ada oknum/orang yang di luar dari karyawan sebagai pelaku,” ungkap Rifqi saat dihubungi media ini pada Rabu ini.
Lebih lanjut saat tim media ini menanyakan terkait sejauh mana pertanggung jawaban PT. Cipta Niaga Semesta Mayora Group terhadap kejadian itu. Rifqi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kemarin, Senin (28/04) sudah kita panggil kedua belah pihak. Jadi, saat ini kami hanya memonitor saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada Kapolsek Seibeduk. Sementara informasi yang diterima media ini, laporan korban pengeroyokan dicatat STPL/89/IV/Res/2025/Reskrim, tanggal 27 April 2025 diterbitkan Polsek Sei Beduk./Red.
