News  

Hak Jawab Rina Elvira Monalisa Sinaga

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi TeamLibas.com
di Tempat

Dengan hormat,

Saya, Rina Elvira Monalisa Sinaga, menulis surat terbuka ini sebagai tanggapan atas pemberitaan yang telah dimuat oleh TeamLibas.com pada tanggal 27 Februari 2025, yang menyebutkan nama saya secara langsung dalam judul ‘Rina Elvira Monalisa Sinaga Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan’.
Pertama-tama, saya menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai pilar demokrasi. Namun, saya merasa perlu menyampaikan bahwa pemberitaan yang telah dimuat tersebut mengandung ketidakakuratan / tidak berimbang / mencemarkan nama baik saya / belum melalui proses konfirmasi secara layak kepada saya sebagai pihak yang diberitakan.

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi keadilan dan hak atas perlindungan nama baik, saya berhak untuk mendapatkan pemberitaan yang adil dan proporsional, sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang etis dan bertanggung jawab. Berikut Poin Spesifik yang keliru dalam pemberitaan, Bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) yang diterbitkan dari POLSEK BATAM KOTA disebarluaskan melalui Media Online dan dinyatakan bahwa ada kalimat Penipuan dan atau Penggelapan. Saya merasa keberatan atas ditayangkan (STPL)Polisi tersebut yang merugikan nama baik saya dan juga menjadi sumber berita yang viral di POLDA. Terkait soal Penipuan dan Penggelapan tersebut,bahwa yang melaporkan saya datang dengan baik baik untuk dibantu proses dalam kepengurusan peningkatan legalitas kavling rumahnya dan saya sudah melakukan pekerjaan tersebut.beberapa kepengurusan yang saya lakukan sudah ada penerbitannya dan sudah diketahui oleh yang secara langsung kepada orang yang melaporkan saya ke polisi.dokumen kavling tersebut satu persatu telah diterima oleh yang melaorkan saya serta sudah adanya pembayaran tersebut.yakni Penerbitan Pbb Induk,Penerbitan Faktur UWTO,Pembayaran Tunggakan Pbb selama 5 tahun yang telah diterbitkan dan juga telah adanya Permohonan Ijin Peralihan Hak serta Penandatangan AJB.dengan ini pekerjaan yang saya lakukan adalah bersumber dan telah diketahui oleh si pelapor yang melaporkan saya dengan sepihak.

Melalui surat terbuka ini, saya meminta klarifikasi dan/atau hak jawab saya dimuat sebagaimana mestinya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (2) dan (3), yang mewajibkan media massa untuk melayani hak jawab dan koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Saya berharap langkah ini menjadi titik awal dari penyelesaian secara baik dan bermartabat, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada profesi jurnalis yang bekerja secara profesional dan menjunjung integritas.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan permintaan hak jawab. Atas perhatian dan tanggapan dari pihak redaksi, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Rina Elvira Monalisa Sinaga

You cannot copy content of this page