Berita  

Upah di Bawah UMK & BPJS Tak Dibayarkan: PT Carefastindo Tuding Pollux, Disnaker Batam Angkat Suara

Tripartit Ketiga di Disnaker, HRD PT Carefastindo Terkesan Kangkangi UU ketenagakerjaan dan Sebut Pollux Upahi Pekerja di Bawah UMK Batam
Dinas Ketenagakerjaan

Tebas / BATAM — Sengketa ketenagakerjaan antara Yafita Gea (YG) dan PT Carefastindo kembali bergulir pada perundingan tripartit ketiga di Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Senin (27/10/2025), usai dua panggilan sebelumnya diabaikan pihak perusahaan.

Dalam sesi mediasi yang berlangsung di Ruang HI Disnaker Batam, hadir Novarastami, S.I.P selaku Mediator Hubungan Industri, Wawan selaku Sekum SPBI, Erwinsyah selaku Waka SPBI, dan pekerja korban PHK sepihak, Yafita Gea.

Mediator Novarastami, S.I.P menegaskan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon hingga hak normatif lainnya.

“Lebih baik ada kesepakatan, lapang dada, daripada lanjut sampai ke PHI atau MA yang prosesnya panjang. Masa kerja baru satu tahun, jadi pesangon minimal dua bulan upah,” tegas Nova.

Upah di Bawah UMK, Tuding Pollux Sebagai Penentu Upah

Upah di Bawah UMK & BPJS Tak Dibayarkan: PT Carefastindo Tuding Pollux, Disnaker Batam Angkat Suara
Gedung Pollux

Fakta mengejutkan mengemuka dalam persidangan. Pihak perusahaan mengaku hanya membayar Rp 4 juta/bulan, jauh di bawah UMK Batam yang berlaku.

HRD PT Carefastindo, Murni, justru menyebut Manajemen Pollux—perusahaan pengelola gedung—sebagai pihak yang mengatur standar upah.

“Ada perjanjian di gedung Pollux, bukan ikut UMK Batam. Memang dari Pollux upah ditetapkan,” ujar Murni.

Pernyataan tersebut langsung ditolak tegas oleh mediator.

“Upah pekerja harus UMK Batam. Kalau tidak, bagian Pengawasan akan turun. Tidak boleh perusahaan berlindung di balik alasan perjanjian dengan Pollux,” kata Nova menekankan.

Wawan dari SPBI pun mengkritik keras sikap perusahaan.

“Perusahaan harus patuh UU Ketenagakerjaan. Tidak bisa menyalahkan pihak lain. Legalitas ada pada perusahaan, bukan Pollux,” ujar Wawan.

BPJS Setahun Tak Aktif

Lebih jauh lagi, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pekerja belum pernah diterbitkan sejak bekerja lebih dari setahun.

Ketika ditegaskan, jawaban pihak HRD justru kembali menyudutkan Pollux.

“Apa yang dikasih Pollux, itu yang kami berikan ke pekerja. BPJS ada, tapi tidak diminta Pollux,” dalih Murni.

Mediator langsung memberi instruksi tegas.

“BPJS harus segera dibuat. Kalau pekerja sakit atau celaka, siapa yang bertanggung jawab?” tandas Nova.

Sikap SPBI: Jika Lalai, Lanjut ke Penegakan Hukum

SPBI menyatakan akan membawa kasus ini ke Bidang Pengawasan dan Pengadilan Hubungan Industrial jika perusahaan tetap mengelak dari kewajiban.

“Hak pekerja wajib dibayar! Kalau tidak, kami lanjut proses hukum terkait upah di bawah UMK dan pelanggaran lainnya,” tegas Wawan.

Penegasan Mediator: Hak Tetap Harus Dibayar

Mediator menyebut sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang harus segera diselesaikan perusahaan:

✅ BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

✅ Upah disesuaikan UMK Batam

✅ THR harus dibayarkan penuh

✅ Hak lembur

✅ Hak cuti tahunan

✅ Kompensasi kerja selama satu tahun

Sementara pihak HRD menyatakan akan menyampaikan hasil mediasi ke pusat:

“Keputusan ada di pusat, nanti akan kami sampaikan. BPJS akan tetap kami bayarkan,” ujar Murni singkat.

Pollux Wajib Klarifikasi

Menyoal tuduhan menentukan upah di bawah UMK, Disnaker dan SPBI menilai perlu klarifikasi langsung dari Pollux.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak Pollux.