Teamlibas.Bengkalis — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Riau untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pembalakan liar yang merusak lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H., memimpin langsung operasi setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan illegal logging di Dusun Air Raja. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat,” ujarnya.
Ketiga tersangka berinisial U, R, dan F. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin chainsaw, beberapa kayu olahan berbentuk papan, dua bilah parang, serta satu gulung tali berwarna hijau.
Informasi awal diterima Unit Tipidter Polres Bengkalis pada Selasa (9/12/2025). Setelah dilakukan konsolidasi dan pengintaian, tim menuju lokasi yang berada sekitar 7 kilometer ke dalam kawasan hutan.
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan sebuah pondok kayu yang dipenuhi tumpukan kayu olahan dan peralatan pemotong. Saat penggerebekan, tiga orang tengah beristirahat di dalam pondok.
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengakui melakukan penebangan pohon atas perintah seseorang bernama Putra, warga Kecamatan Bandar Laksamana. Mereka juga mengaku mendapatkan bayaran sekitar Rp1 juta per ton kayu olahan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu P, yang diduga sebagai koordinator kegiatan pembalakan liar tersebut.*tim
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal logging yang merusak lingkungan,” tegas Iptu Yohn Mabel.











