News  

Perjudian Dadu dan Sabung Ayam di Wilayah Polsek Sagulung jadi Sorotan Publik

Teamlibas.com / Diminta Polda Kepri Tindak tegas dugaan perjudian sabung ayam di Kota Batam, membongkar arena yang diduga biasa digunakan sebagai sabung ayam di wilayah Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya di Kebun Sayur Pak Firman, Minggu (14/12/2025).

Dari aktivitas ini publik bertanya²,

Apakah Polsek Sagulung melakukan Pembiaraan di area tersebut sehingga sampai saat ini terus beroperasi bebas?

Apakah Polsek Sagulung mengeluarkan izin terkait dugaan perjudian tersebut?

Dari hasil investigasi bahwa oknum Marga “S” merupakan salah satu kordinator di lapangan sekaligus pemain di arena tersebut, Perjudian sabung ayam digelar 3 kali dalam seminggu. Bukan hanya Sabung ayam, Dadu pun dipelihara dan dimainkan oleh para pelaku.

Aktivitas Perjudian sabung ayam ini tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial.

Perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat. Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati, sabung juga merusak tatanan sosial dan moral.

Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.

Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu juga bisa dikenakan sangsi melanggar Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

Salah satu warga Batam yang juga kontrol sosial menyampaikan agar aktivitas tersebut segera ditindak!.

“Kami minta menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Batam. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” pungkas YT kepada media ini.

Terdapat dua pasal yang membahas terkait sanksi judi sabung ayam, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 426 Ayat (1) UU 1/2023. Bentuk sanksinya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Berikut adalah masing-masing penjelasannya:

Pasal 303 KUHP Lama

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta (dua puluh lima juta rupiah), barang siapa tanpa mendapat izin:

Pasal 426 Ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru)

Pasal ini pada dasarnya mulai berlaku pada tahun 2026 dan menggantikan Pasal 303 KUHP Lama. Adapun bunyi pasalnya adalah:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu maksimal Rp2 miliar, setiap orang yang tanpa izin:

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum. /Tim

You cannot copy content of this page