News  

Bayar Denda untuk Penebusan BPKB, SIP Gadai di Bengkong Sadai Tidak Izinkan Perwakilan Nasabah Ketua LBH CCI akan Suratin OJK

Teamlibas.com – SIP Gadai (PT Semangat Indo Pergadaian) di Jl. Bengkong Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau tidak keluarkan BPKB Pemilik Motor atas Nama NG sebelum Denda dibayarkan lunas.

NG telah membayar lunas bunga dan pokok pinjaman dengan Nomor Akad kredit Sip/001222/12/22, NG membayar setiap bulan Sebesar Rp 930.000.

NG mengatakan kepada media ini bahwa pembayaran pernah macet karena masalah keuangan (putus kerja) sehingga menjadi kendala.

“Bunga sama pokoknya sudah lunas, tapi sekarang diminta denda kurang lebih Rp 4jt, saya bingung denda itu darimana dan untuk apa,” jawabnya.

Yutel ketua Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kota Batam telah mendatangi Kantor SIP Gadai untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Yutel pun menjelaskan bahwa nasabah tersebut telah menyerahkan kuasa kepadanya untuk pengambilan BPKB tersebut.

“Saya sudah datang ke kantor namun pihak Stafnya mengatakan tidak bisa mewakili, harus yang bersangkutan. Diminta untuk jumpa kepala SIP Gadai pun tidak diperbolehkan untuk menjelaskan /negosiasi terkait denda tersebut,” ujarnya.

Yutel mengatakan bahwa hal ini akan diteruskan ke OJK dan Perpajakan terkait denda dari tunggakan motor.

“Dalam waktu dekat kita akan ke OJK dan Perpajakan, kita pertanyakan regulasinya seperti apa,” tambahnya.

Sempat di negosiasi terkait denda namun tidak dihiraukan oleh pihak SIP Gadai

“Selamat pagi pak 4.389.000 totalan kekurangannya lagi ini pak belum diselesaikan. mohon maaf pak, tdi kita sudah tanyakan sama atasan namun ini tidak bisa pak, dan ini jug wajib nasabah yang kekantor pak untuk penyelesaiannya pak, tidak bisa diwakili.terimakasih, ” balas stafnya kepada Yutel.

Bersambung..

You cannot copy content of this page