Berita  

Diduga Serobot Tanah Warga, Pembangunan Drainase di Jalan Inpres Gang Mahmud Dipersoalkan

MERANTI – Pembangunan drainase di Jalan Inpres Gang Mahmud, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, menuai sorotan warga.

Proyek tersebut diduga menyerobot sebagian tanah milik masyarakat setempat yang hingga kini masih menjadi sengketa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan warga yang diduga terdampak pembangunan drainase itu memiliki ukuran sekitar lebar 20 sentimeter dengan panjang kurang lebih 30 meter. Tanah tersebut diklaim sebagai hak milik pribadi warga yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Pembangunan drainase tersebut merupakan kegiatan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran sebesar Rp84.643.284 pada Tahun Anggaran 2025. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Zafha Selaras Mandiri.

Pemilik lahan berinisial IJ mengungkapkan bahwa sejak awal pelaksanaan proyek, dirinya telah menyampaikan keberatan kepada pihak pelaksana. IJ mengaku telah menunjukkan surat dasar kepemilikan tanah tahun 1938 serta sertifikat tanah tahun 1981 yang diterbitkan saat wilayah tersebut masih berada di bawah Kabupaten Bengkalis.

Namun demikian, IJ menyebutkan bahwa pihak penyedia kegiatan dari Dinas Perkim tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi secara langsung atas bukti kepemilikan tersebut sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Akibatnya, pembangunan tetap berjalan meskipun keberatan telah disampaikan.

IJ juga menyoroti adanya surat persetujuan masyarakat terkait pembangunan drainase tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah diminta menandatangani surat persetujuan, padahal lahannya disebut-sebut sebagai yang paling terdampak oleh proyek tersebut.

Selain itu, IJ mengaku menemukan kejanggalan dalam surat persetujuan tersebut, karena terdapat tanda tangan suami dan istri dalam satu kartu keluarga. Menurutnya, seharusnya satu kartu keluarga hanya diwakili oleh satu orang penandatangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti, Winhardi, membantah klaim adanya penyerobotan tanah warga. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran di lapangan beberapa kali, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, bersama masyarakat sekitar berdasarkan surat kepemilikan masing-masing warga.

“Dalam hasil pengukuran tersebut, masih tersisa sekitar 30 sentimeter untuk pembangunan drainase,” ujar Winhardi. Ia juga mengakui bahwa pada pengukuran awal sempat ada pihak yang menyatakan lokasi pembangunan mengenai tanah warga.

Menurut Winhardi, pihak Dinas Perkim telah meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu oleh masyarakat setempat. Ia menegaskan, apabila sengketa tidak dapat diselesaikan, maka pihaknya tidak akan melanjutkan pembangunan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Setelah dilakukan upaya mediasi dan dinilai telah selesai, kata Winhardi, proyek kembali dilanjutkan. Ia juga menunjukkan surat pernyataan sikap persetujuan masyarakat yang ditandatangani oleh 17 orang warga, serta diketahui oleh RT 001, RW 015, dan Lurah Selatpanjang Timur, Hilman Sukri, S.STP.

Winhardi menambahkan, apabila persoalan tersebut belum juga tuntas, pihaknya siap melakukan pengukuran ulang di lokasi dengan melibatkan RT, RW, dan lurah setempat. “Kalau memang belum selesai, kami dari Dinas Perkim akan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran kembali bersama RT, RW, dan Lurah Selatpanjang Timur,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan antara warga dengan pihak Dinas Perkim maupun pihak terkait lainnya.(TLS)

Penulis: TLS Editor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page