TeamLibas.com ] PEKANBARU,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja, khususnya terkait upah minimum. Posko pengaduan ini buka setiap harinya di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Riay, Bobby Rachmat, mengungkapkan bahwa posko pengaduan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait ketenagakerjaan.
“Setiap harinya, kami selalu membuka posko pengaduan di ruang pelayanan yang tersedia di halaman depan kantor. Di sana, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan secara tatap muka,” ujar Bobby Rachmat, Rabu (18/12/2024).
Selain layanan langsung, Disnaker juga menyediakan jalur pengaduan melalui media WhatsApp 08117573033.
“Kami juga membuka pengaduan melalui WhatsApp. Informasi lengkap mengenai ini bisa dilihat di website resmi Disnaker. Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka,” jelasnya.
Namun, Bobby menekankan bahwa setiap pengaduan wajib menyertakan identitas diri yang jelas untuk memudahkan tindak lanjut.
“Pengaduan yang masuk harus menyertakan identitas diri. Setelah itu, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah,” tambahnya.
Dengan adanya layanan ini, Disnaker berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik secara langsung maupun daring,” tutup Bobby.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, informasi kontak serta tata cara pengaduan dapat diakses melalui website resmi Disnakertrans Riau, yakni https://disnakertrans.riau.go.id.