Berita  

Pembayaran Angsuran Diklaim Tak Tercatat di Sistem, Konsumen Datangi Alco Dana Sejahtera Bersama LBH CCI Kepri

Teamlibas.com — Persoalan pencatatan pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor menjadi sorotan setelah seorang konsumen berinisial Arm mengaku telah melakukan pembayaran sesuai jadwal, namun pembayaran tersebut disebut belum tercatat dalam sistem Alco Dana Sejahtera.

Merasa dirugikan karena adanya perbedaan catatan pembayaran, Arm bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) Kepulauan Riau (Kepri) dan sejumlah awak media mendatangi kantor Alco Dana Sejahtera pada Selasa (2/9/2026) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, tim LBH CCI Kepri yang diwakili Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, bersama Wawan dan rekan media, belum mendapatkan titik terang terkait perbedaan catatan pembayaran yang dipersoalkan konsumen.

Seorang Supervisor Alco Dana Sejahtera bernama Andre yang menemui tim tersebut menyampaikan bahwa proses penagihan telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan. Namun, untuk memberikan penjelasan lebih lengkap terkait persoalan pencatatan pembayaran, ia mengarahkan tim agar bertemu dengan pihak atasannya.

“Penagihan sudah sesuai prosedur. Setiap penagihan ada nomor yang dipegang oleh debt collector untuk melakukan penagihan. Besok jumpa sama atasan saya agar lebih jelas,” ujar Andre.

Sementara itu, Arm mengaku memiliki bukti pembayaran angsuran yang menurutnya telah dilakukan sejak Februari dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

“Saya telah melakukan pembayaran di bulan dua dan bulan-bulan berikutnya, namun di sistem Alco tidak tercatat. Saya juga terus ditagih terkait pembayaran tersebut. Menurut perhitungan saya, tinggal tiga angsuran lagi, tetapi di Alco disebut masih empat angsuran. Saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Arm.

Atas persoalan tersebut, LBH CCI Kepri mempertanyakan mekanisme pencatatan pembayaran dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penagihan.

Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, mengatakan pihaknya menduga terdapat kemungkinan kelalaian administratif yang perlu diklarifikasi oleh perusahaan. Menurutnya, perbedaan antara bukti pembayaran yang dimiliki konsumen dengan data dalam sistem perusahaan perlu segera ditelusuri agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Kita menduga ada kelalaian dalam penagihan. Bagaimana bisa angsuran tersebut tidak tercatat di sistem, kemudian pembayaran menjadi double di bulan berikutnya sehingga denda terus berjalan, sementara konsumen mengaku selalu membayar pada bulannya,” kata Yutel.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum persoalan tersebut mendapatkan penjelasan dari pihak Alco Dana Sejahtera. Namun, LBH CCI Kepri meminta agar mekanisme administrasi dan penagihan perusahaan dapat dijalankan secara transparan serta tidak merugikan konsumen.

“Kita berharap tidak ada penyalahgunaan wewenang di pihak Alco dan tidak ada manipulasi data terhadap konsumen. Jika persoalan seperti ini benar terjadi dan tidak segera dibenahi, tentu dapat menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi konsumen,” ujarnya.

LBH CCI Kepri juga berharap pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap bukti-bukti pembayaran yang disampaikan konsumen serta mencocokkannya dengan data internal perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan terjadi akibat kesalahan pencatatan, kendala administrasi, atau faktor lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen Alco Dana Sejahtera mengenai perbedaan catatan pembayaran yang dipersoalkan Arm.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak Alco Dana Sejahtera maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

You cannot copy content of this page