Pengemis Berkostum Pocong Diamankan Petugas Sosial di Jakarta Timur
Aktivitas mengemis di ruang publik, terutama yang menggunakan cara-cara unik untuk menarik perhatian, kerap kali menjadi sorotan. Di Jakarta Timur, petugas Suku Dinas Sosial (Sudin Sosial) baru-baru ini mengamankan dua orang yang menggunakan kostum pocong untuk mengemis. Tindakan ini diambil lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Sudin Sosial Jakarta Timur dalam mengantisipasi maraknya fenomena “teror pocong” yang sebelumnya sempat membuat resah warga di beberapa wilayah. Petugas secara rutin melakukan patroli di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi aktivitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Dalam salah satu patroli rutin yang dilakukan pada Selasa malam, petugas mendapati dua individu berkostum pocong sedang beraksi. Tanpa banyak perlawanan, kedua pengemis tersebut langsung diamankan oleh petugas Sudin Sosial Jakarta Timur. Mereka terlihat pasrah saat digelandang ke kantor Sudin Sosial untuk didata dan menjalani proses pembinaan. Tas gemblok dan wadah penampung uang pemberian masyarakat masih mereka bawa saat diamankan.
Kreativitas atau Gangguan Ketertiban?
Salah satu pengemis yang diamankan, yang diidentifikasi bernama Tedy, mengungkapkan alasannya menggunakan kostum pocong. Menurutnya, kostum tersebut digunakan sebagai bentuk kreativitas untuk menarik perhatian pengendara maupun pejalan kaki, dengan harapan dapat memperoleh penghasilan yang lebih banyak. Ia menganggap cara ini sebagai upaya mencari uang secara halal, berbeda dengan modus kejahatan yang sering viral.
“Saya pakai kostum pocong supaya orang-orang memperhatikan dan memberi uang,” ujar Tedy singkat saat dimintai keterangan. Ia menambahkan bahwa dirinya menyewa kostum pocong tersebut dari seseorang dengan biaya Rp15.000 per hari. Tedy mengaku baru sekitar tiga minggu menjalani profesi sebagai pengemis dengan kostum unik ini. Ia dan rekannya juga kerap berkeliling ke pemukiman warga, namun menegaskan bahwa mereka tidak pernah memaksa meminta uang. “Biasanya kami dadah-dadah saja om, dandan gini pakai kaca saja sendiri. Saya yang penting cari uang halal lah om enggak kaya yang viral sekarang (jadi modus kejahatan),” tegasnya.
Penertiban dan Pembinaan Sesuai Prosedur
Menanggapi kejadian ini, Komandan Regu P3S Sudin Sosial Jakarta Timur, Kurniawan, menjelaskan bahwa pengamanan kedua pengemis tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan.
- Gangguan Ketertiban Umum: Penggunaan kostum pocong di ruang publik dianggap dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum bagi masyarakat yang beraktivitas.
- Potensi Keresahan: Kostum pocong, yang identik dengan hal mistis, berpotensi menimbulkan rasa takut dan keresahan di kalangan warga, terutama anak-anak atau individu yang mudah terpengaruh.
- Prosedur Penjangkauan dan Pembinaan: Pihak Sudin Sosial memiliki prosedur standar dalam menangani PMKS, yang meliputi penjangkauan, pendataan, dan pembinaan. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi dan mengarahkan mereka ke kegiatan yang lebih positif serta bermanfaat.
Kurniawan menekankan bahwa pihaknya terus meningkatkan intensitas patroli dan penertiban terhadap PMKS yang beraktivitas di berbagai titik rawan di wilayah Jakarta Timur. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di ibu kota.
Setelah diamankan di kantor Sudin Sosial Jakarta Timur, kedua pengemis berkostum pocong tersebut akan menjalani serangkaian proses pendataan lebih lanjut. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pembinaan intensif.
“Sudah kami periksa di tasnya ternyata aman tidak ada barang membahayakan,” tandas Kurniawan, memastikan bahwa tidak ada barang-barang berbahaya yang dibawa oleh kedua individu tersebut.
Proses pembinaan di panti sosial bertujuan untuk memberikan keterampilan, edukasi, serta dukungan agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan menemukan cara hidup yang lebih layak dan produktif, tanpa harus mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan.











