Teamlibas.com – Polemik penyelesaian lahan di kawasan Penetapan Lokasi (PL) milik PT Berkat Bersaudara Batam (PT BBB) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memanas. Setelah menerima surat balasan dari perusahaan, kuasa hukum warga terdampak menilai kebijakan yang ditetapkan perusahaan tidak mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat.
Surat balasan PT Berkat Bersaudara Batam merupakan tanggapan atas permohonan audiensi yang diajukan Law Office Sawato Laia & Partners melalui surat Nomor 024/SS-SL&PII/2026. Dalam surat tersebut, perusahaan juga merujuk hasil rapat sosialisasi penyelesaian permasalahan lahan yang digelar di Kantor Kelurahan Kabil pada 17 Juli 2026.
PT Berkat Bersaudara Batam menyatakan memiliki Penetapan Lokasi (PL) Nomor 222061892 serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 11096. Berdasarkan hasil rapat tersebut, perusahaan menyampaikan penyesuaian nilai sagu hati bagi bangunan kandang babi (B2) sesuai kemampuan manajemen.

Nilai sagu hati untuk gubuk dinaikkan dari Rp2 juta menjadi Rp2,5 juta, sedangkan untuk kandang atau kotak dinaikkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per unit.
Selain itu, perusahaan menegaskan bahwa besaran sagu hati tersebut merupakan keputusan final dan tidak dapat dilakukan perubahan kembali. Hingga surat diterbitkan, PT BBB mengklaim sekitar 65 persen warga terdampak telah menerima sagu hati sesuai kesepakatan. Perusahaan juga menyebut seluruh proses verifikasi, persiapan, hingga penyediaan dana telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Namun, pernyataan tersebut mendapat penolakan dari Penasihat Hukum Law Office Sawato Laia & Partners.
Advokat Sawato Laia, SH menilai keputusan perusahaan tidak memenuhi rasa kemanusiaan dan diduga mengabaikan hak-hak warga terdampak. Karena itu, pihaknya berencana menyurati DPRD Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, BP Batam, serta instansi terkait untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Keputusan ini sangat tidak manusiawi dan diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah harus hadir sebagai penengah. Selama belum ada kesepakatan antara perusahaan dan warga terdampak, pemerintah tidak boleh melakukan penggusuran,” tegas Sawato Laia.
Secara hukum, menurut kuasa hukum warga, pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pelepasan hak atas tanah pada prinsipnya dilakukan setelah pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.
Apabila terjadi penolakan terhadap bentuk atau besaran ganti rugi, mekanisme yang tersedia adalah penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan negeri (konsinyasi). Setelah pembayaran dilakukan atau dana dititipkan secara sah, proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila belum terdapat pembayaran maupun konsinyasi, pihak yang merasa berhak atas tanah dapat menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Upaya tersebut dapat berupa gugatan perdata, keberatan melalui pengadilan, maupun pengaduan kepada lembaga yang berwenang, termasuk Ombudsman RI atau Komnas HAM, apabila terdapat dugaan pelanggaran hak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Berkat Bersaudara Batam maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













