Teamlibas.com /Batam – Seorang pekerja PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) yang berlokasi di Indah Industrial Park, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, mengadu soal hak-haknya yang diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan. Pekerja bernama Alfian itu mengaku sejak mulai bekerja pada 2021 hingga 2025, upah yang ia terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
Selain itu, ia juga menuturkan sejumlah hak normatif lain seperti BPJS Kesehatan, kompensasi atau pesangon, cuti tahunan, hingga rincian gaji tidak pernah diberikan. Lebih mengejutkan, menurut informasi yang ia dapat, perusahaan membayar upah karyawan di Batam berdasarkan standar upah dasar dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
“SP1 sampai SP3 tidak pernah diberikan, pengalaman kerja pun belum keluar, bahkan rincian gaji pun saya tidak terima. Upah yang saya terima jauh di bawah UMK Batam, dan insentif pun tidak dibayarkan,” kata Alfian kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Serikat Buruh Turun Tangan
Kasus ini mendapat perhatian dari Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) FSP TEAM Suara Serikat Buruh (TEAM SERBU). Ketua Umum SPB-I, Yusman Tb, bersama penasihat hukum Sawato Laia, SH, telah melayangkan surat Bipartit pertama pada 5 September 2025. Namun hingga kini pihak perusahaan belum memberikan jawaban.
“Surat Bipartit pertama sudah diterima perusahaan, tapi tidak ada penjelasan. Hari ini kami kirimkan surat Bipartit kedua. Jika tetap tidak ada respon, kami akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Batam bagian pengawasan, hingga membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Yusman.
Yusman menambahkan, pihaknya juga sudah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada manajemen perusahaan. Namun, jawaban yang diterima dianggap tidak memuaskan.
“Kami konfirmasi ke Sales Manager, tapi terkesan diabaikan. Alasannya selalu dilempar ke pusat,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polisi
Tak hanya persoalan hak pekerja, Alfian juga mengaku dirinya sempat dilaporkan oleh Sales Manager ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan.
“Saya dituduh melakukan penggelapan atau penipuan, padahal tidak pernah saya lakukan. Bahkan motor saya sempat ditahan perusahaan selama sebulan, akibatnya rusak karena tidak pernah dinyalakan,” ungkap Alfian.
Alfian berharap perusahaannya dapat segera bertanggung jawab atas kerugian yang ia alami dan membayarkan seluruh hak-haknya.
“Saya hanya minta hak saya sebagai pekerja dipenuhi. Saya bekerja dari 2021 sampai sekarang, tapi tidak diperlakukan sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indomarco Adi Prima di Batam belum memberikan tanggapan resmi. (Tim)