Teamlibas.com | Diduga pihak JP Gadai yang beralamat di Komp Cipta Emerald Blok A No.10, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau telah melakukan Pencurian atau Penggelapan satu buah Unit Motor Beat Street BP 2631 RI, Selain itu Pihak JP Gadai diduga langgar UU Fidusia. Senin (9/3/26).
Menurut Keterangan Debitur (CS) mengatakan bahwa dugaan pencurian/ Penggelapan satu unit motor pada hari Sabtu 7 Maret 2026, pukul 19.00 di Morning Bakri Mega Legenda Baloi. Anehnya saat penarikan, pihak DC (debt colector) tidak menunjukkan surat SPPI, surat tugas penarikan dan surat putusan pengadilan.
“Motor itu masih kredit, di lokasi kejadian, Saya sudah mengatakan kepada mereka untuk tidak mengambil motor tersebut. Saya tanggungjawab, saya koperatif, bukan tidak membayar namun saya baru sembuh dari kecelakaan sehingga patah tulang dan nganggur, beberapa bulan terakhir saya ada musibah. Namun saat itu mereka maksa agar motor diserahkan. Masih di lokasi saat itu, salah satu oknum DC mengantarkan saya ke rumah dan ketika kembali di lokasi ternyata motor tersebut telah hilang, diduga ditarik oleh JP Gadai tersebut,” katanya.
Sehingga Motor tersebut diduga dibawa oleh oknum DC yang mengaku dari JP Gadai tanpa persetujuan.
Dikatakan Perkiraan terakhir bayar Angsuran bulan Oktober 2025,
Pada Bulan November 2025, CS mau Lunasin Bunga Pokok, namun Pihak JP Gadai tidak bisa di diskon masalah Denda yang nunggak sebelumnya.
CS pun berkonsultasi kepada pihak Polsek Batam Kota sekaligus ingin melapor dan Salah satu Petugas dari Unit Reskrim mengarahkan CS untuk datang di hari Senin ke kantor JP Gadai untuk meminta etikad baik.
“Kata petugasnya datang ajalah dulu ke kantor JP Gadai, jika nanti motornya tidak dikeluarkan maka kembali kesini untuk melaporkannya,” ujarnya.
Pas hari ini Senin (9/3) siang hari, CS telah mendatangi kantor JP Gadai untuk meminta penjelasan terkait penarikan motor tersebut.
” Saya sudah minta surat Fidusia dan Surat Keputusan dari Pengadilan namun tidak diberikan bang, malah mereka mengatakan kalau mau melapor, laporkan saja, motor saya itu ada di kantor JP Gadai sekarang, ” katanya kepada awak media ini.
Hari ini Senin (9/3), sore hari CS kembali mendatangi Polsek Batam Kota untuk membuat laporan. Pihak Petugas Polsek Batam Kota menyarankan untuk melengkapi riwayat Kredit karena di STNK tersebut Bukan Atas nama CS sehingga gagal melapor lagi.
“Petugas dari Reskrimnya meminta saya surat riwayat Kredit seperti pembayaran angsuran untuk membuktikan bahwa motor tersebut dalam kredit. Saya sudah bawa STNK dan kunci motornya, namun kata petugasnya masih belum memenuhi syarat administrasi, ” kata Cs kepada awak media.
Perlu diketahui, Pencurian (Pasal 362 KUHP) mengambil barang orang lain secara melawan hukum (belum dikuasai pelaku), diancam penjara maks. 5 tahun.
Penggelapan (Pasal 372 KUHP) memiliki barang orang lain yang sudah dalam kekuasaannya secara sah (bukan karena kejahatan), diancam penjara maks. 4 tahun.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, dimana benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya (debitur) sebagai jaminan pelunasan hutang kepada kreditur. Umumnya digunakan untuk benda bergerak seperti kendaraan bermotor, ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 dan wajib didaftarkan untuk kepastian hukum.
CS pun segera melengkapi administrasi tersebut dan selanjutnya akan dilaporkan ke OJK dan pihak berwenang. /Tim












