Teamlibas.com // Pelalawan — Skandal transaksi kayu mahang yang menyeret Kepala Desa (Kades) Serapung Roki Fitriadi tak lagi sekadar isu pinggiran. Fakta demi fakta yang terkuak menunjukkan pola kelalaian serius hingga memunculkan dugaan pelanggaran hukum yang tak bisa dianggap remeh.
Seorang pembeli berinisial AL warga Selatpanjang kabupaten kepulauan Meranti mengaku telah menyetor dana hingga Rp250 juta sejak 2024, namun hingga kini barang yang dijanjikan tak pernah ada wujudnya.

Setahun berlalu tanpa realisasi. Tak ada kayu, tak ada kejelasan pengembalian uang.
“Ini bukan soal sabar atau tidak. Ini soal hak saya yang diabaikan. Saya bayar lunas di awal sewaktu di Hotel Indobaru Selatpanjang kabupaten kepulauan Meranti, bukan mencicil. Kenapa sekarang mau dibalik jadi cicilan?” tegas AL, menyiratkan kekecewaan
Roki Fitriadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan telah menerima uang dari saudara AL Untuk pembelian kayu pelet, dan akan bertanggung jawab mengembalikannya.
Lebih tajam lagi, posisi Roki Fitriadi sebagai kepala desa membuat perkara ini tidak bisa dipandang sebagai urusan privat semata.
Ada dimensi jabatan publik yang melekat dan di situlah persoalan menjadi serius.
Namun, jika sejak awal terdapat indikasi bahwa barang tidak pernah ada atau tidak akan diserahkan, maka perkara ini berpotensi meloncat ke ranah pidana, khususnya Pasal 492 UU 1/2023 KUHP tentang penipuan. Unsur “menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat” menjadi relevan untuk diuji oleh aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum administrasi dan etika jabatan, tindakan Roki Fitriadi berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya kewajiban kepala desa untuk:
Bertindak jujur, transparan, dan akuntabel, Menghindari konflik kepentingan, Menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika transaksi ini melibatkan pengaruh jabatan, relasi kuasa, atau memanfaatkan posisi sebagai kepala desa untuk meyakinkan pihak lain, maka pelanggaran etik bahkan administratif menjadi tak terelakkan.
Lebih keras lagi, kegagalan menyelesaikan kewajiban finansial yang berdampak pada masyarakat mencederai legitimasi kepemimpinan itu sendiri.
Desakan publik kini mengarah langsung ke aparat penegak hukum (APH). Kasus ini dinilai sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti melalui langkah-langkah awal seperti:
1. Pemanggilan dan klarifikasi Roki Fitriadi
2. Penelusuran aliran dana
3. Verifikasi keberadaan objek transaksi
4. Audit potensi keterkaitan dengan jabatan publik.
Kasus ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Ketika seorang kepala desa tidak mampu menjaga komitmen dalam transaksi pribadi, apalagi yang berdampak langsung pada masyarakat, maka publik berhak mempertanyakan.
sejauh mana integritas itu benar-benar dijaga?
Tanpa klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang tegas, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat secara sistemik.
Lebih dari itu, ini adalah alarm keras bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk kelalaian, apalagi dugaan pelanggaran hukum.
Jika dibiarkan, bukan hanya Rp80 juta yang menjadi persoalan—tetapi runtuhnya wibawa hukum di tingkat paling dasar pemerintahan.
Disclaimer :
Informasi dalam pemberitaan ini masih berkembang dan akan di Perbarui sesuai dengan hasil verifikasi lanjutan serta data yang resmi diperoleh.













