News  

Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Periode Bulan Februari-april 2026

Teamlibas.com /Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Periode Bulan Februari-april 2026

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait capaian pemberantasan narkotika di wilayah Kepri. Agenda ini merangkum dua kegiatan utama, yakni penyampaian hasil ungkap kasus periode 12 Februari hingga 7 April 2026, serta pemusnahan barang bukti sitaan hasil operasi periode Februari hingga Maret 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada Jumat (10/4/2026).

Kegiatan konferensi pers ini didampingi langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri juga oleh perwakilan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yaitu Bapak Syamsul Paloh, penasihat hukum Bapak Suhariadi, S.H., M.H., perwakilan dari BPOM Batam yaitu Bapak Riki Gusnawan, serta perwakilan dari Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kota Batam, Bapak Lucky Tamo.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka yang diamankan mencapai 58 orang (54 laki-laki dan 4 perempuan). Dari puluhan kasus tersebut, terdapat enam kasus menonjol, termasuk pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate (liquid vape).

“Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti keseluruhan yaitu Sabu (1.732,25 Gram), Ekstasi (18.403 Butir), Etomidate (2.568 Pcs), dan Happy Water (162,36 Gram)”, jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Dikesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 24 Laporan Polisi (LP) dengan total 32 tersangka. Penting untuk dicatat bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah pihak penyidik mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dalam pelaksanaannya, seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerator milik BNNP Kepri. Penggunaan alat bersuhu tinggi ini memastikan seluruh zat terlarang habis terbakar sempurna dan tidak menyisakan residu yang membahayakan lingkungan.

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan adalah Sabu Kristal/Padat: Sebanyak 1.828,56 gram (dari total sitaan 1.937,69 gram), Ekstasi: Sebanyak 18.129 butir (dari total sitaan 18.300 butir), dan Etomidate (Liquid Vape): Sebanyak 2.529 pcs (dari total sitaan 2.571 pcs),” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H. juga menyampaikan beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam rilis kali ini antara lain penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam Lapas. Selain itu, tim Opsnal juga berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pieces vape mengandung Etomidate di wilayah Sagulung yang dilakukan oleh tersangka HPU dan N.

Melalui keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini, Polda Kepri mengestimasikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (*)

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com

Telp/Fax: 0778-7760038

Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)

Twitter: @poldakeprihumas

Facebook: Humas Polda Kepri

Instagram: @humaspoldakepri

You cannot copy content of this page