OJK dan Industri Asuransi Jiwa Bersinergi Perkuat Ketentuan Unitlink untuk Keseimbangan Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan industri asuransi jiwa, khususnya melalui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), tengah giat melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal dengan produk unitlink. Langkah strategis ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih kokoh, mendorong pertumbuhan yang seimbang antara produk unitlink dan produk asuransi tradisional, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Proses penyempurnaan ketentuan ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. AAJI, dengan dukungan penuh dari para anggotanya dan bantuan konsultan ahli, sedang dalam tahap akhir evaluasi dan penyusunan usulan penyesuaian. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menyatakan bahwa usulan tersebut akan segera disampaikan kepada OJK untuk ditinjau lebih lanjut. “Sudah hampir selesai, kemudian kami akan menyampaikan usulan kepada OJK. Nanti OJK akan melihat perlu atau tidak dilakukan suatu revisi, pengayaan, atau perubahan terhadap ketentuan yang ada,” ujar Albertus dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, Juni 2026.
Harapan Pertumbuhan yang Seimbang dan Peningkatan Kinerja
Dampak positif dari penyesuaian ketentuan ini menjadi harapan besar bagi Albertus. Ia meyakini bahwa regulasi yang diperbarui akan mampu mendorong kinerja produk unitlink agar semakin membaik. Lebih lanjut, Albertus berharap ketentuan baru ini akan memfasilitasi pertumbuhan unitlink yang lebih seimbang, sejajar dengan produk asuransi tradisional yang selama ini mendominasi pasar. “Pertumbuhannya diharapkan lebih imbang ke depannya. Saat ini, tradisional kira-kira 70%, sehingga diharapkan dua-duanya bisa bertumbuh lebih baik ke depan,” jelasnya.
Kinerja unitlink yang terus membaik tidak hanya akan menguntungkan industri asuransi jiwa secara keseluruhan, tetapi juga berpotensi mendongkrak pendapatan premi dari kanal bancassurance. Hal ini dikarenakan mayoritas produk yang ditawarkan melalui kanal bancassurance adalah produk unitlink. Oleh karena itu, penguatan unitlink diharapkan akan memberikan efek berganda bagi pendapatan premi di masa mendatang.
Dari Surat Edaran Menuju Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Perencanaan peningkatan status ketentuan unitlink dari Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK) telah diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. “Nantinya, ketentuan unitlink yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 direncanakan untuk ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK,” ungkap Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Peningkatan status ini menandakan keseriusan OJK dalam mengatur dan mengawasi produk unitlink. Proses ini melibatkan diskusi dan brainstorming awal yang komprehensif antara OJK dan asosiasi industri. Fokus utama dari diskusi ini adalah untuk memperkuat berbagai aspek pengaturan, yang mencakup:
- Perlindungan Konsumen: Memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan akurat mengenai produk unitlink, serta hak-hak mereka terlindungi secara maksimal.
- Tata Kelola Produk: Meningkatkan standar dalam pengembangan, pemasaran, dan pengelolaan produk unitlink agar sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
- Keberlanjutan Industri: Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri unitlink dalam jangka panjang, dengan tetap menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar.
Kinerja Unitlink dalam Angka: Potensi yang Terus Bertumbuh
Data terbaru dari AAJI menunjukkan bahwa produk unitlink masih memiliki daya tarik yang signifikan di pasar. Pada kuartal I-2026, kinerja premi asuransi jiwa dari produk unitlink tercatat mencapai Rp 17,17 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kontribusi unitlink terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa juga patut diperhitungkan. Pada kuartal I-2026, produk unitlink menyumbang sebesar 36,32% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp 47,27 triliun. Angka ini mengindikasikan bahwa meskipun produk tradisional masih mendominasi, unitlink terus menunjukkan perannya yang penting dalam portofolio industri asuransi jiwa. Dengan adanya penyempurnaan ketentuan dan sinergi antara regulator dan pelaku industri, diharapkan kinerja unitlink dapat terus ditingkatkan, memberikan manfaat optimal bagi pemegang polis, dan berkontribusi pada kesehatan serta keseimbangan pasar asuransi jiwa di Indonesia.













