Gaji ke-13 Rp31 M Trenggalek: Dongkrak Ekonomi Juni

Gaji ke-13 Senilai Rp 31 Miliar Siap Cair untuk ASN Trenggalek, Dorong Perekonomian Lokal

TRENGGALEK – Kabar baik menghampiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Sebentar lagi, pencairan gaji ke-13 akan segera dilakukan dengan total anggaran mencapai Rp 31 miliar pada bulan Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menaruh harapan besar agar dana ini dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap perekonomian daerah, khususnya dalam meningkatkan perputaran uang dan mendorong konsumsi produk lokal.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini menyasar lebih dari 10.000 penerima. “Dana yang diterima oleh para aparatur ini diharapkan segera dibelanjakan sehingga mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat,” ujar Edi Santoso pada Rabu, Juni 2026.

Tidak hanya diperuntukkan bagi ASN aktif, gaji ke-13 ini juga akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati, serta Wakil Bupati Trenggalek.

Kesiapan Regulasi dan Anggaran

Edi Santoso menegaskan bahwa dari sisi regulasi, pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2026 ini sudah sepenuhnya siap. Semua persiapan, baik dari sisi peraturan maupun ketersediaan anggaran, telah dipastikan oleh pemerintah daerah dalam kondisi yang memadai.

Saat ini, proses yang sedang berlangsung adalah penyesuaian teknis pada sistem aplikasi penggajian yang digunakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini krusial untuk memastikan kelancaran proses pencairan tanpa kendala yang berarti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari sisi kemampuan keuangan daerah juga sudah tersedia dan mencukupi. Saat ini tinggal penyelesaian teknis pada sistem SIM Gaji,” imbuhnya.

Dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Peraturan ini juga mencakup pengaturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah, menunjukkan komitmen pemerintah dalam kesejahteraan pegawainya.

Mekanisme Pencairan dan Penerima Gaji ke-13

Dalam pelaksanaannya, mekanisme pencairan gaji ke-13 akan tetap mengikuti prosedur standar yang selama ini telah diterapkan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk mengajukan usulan pembayaran. Usulan tersebut kemudian akan diproses melalui sistem penatausahaan dan perbendaharaan keuangan daerah.

Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup spektrum yang luas, tidak hanya ASN yang berstatus aktif. Kategori penerima meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif: Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Memberikan apresiasi dan dukungan finansial bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
  • Pimpinan Daerah: Meliputi Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
  • Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek: Menunjukkan penghargaan atas peran serta mereka dalam legislasi daerah.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per November 2025, jumlah total ASN di Kabupaten Trenggalek tercatat sebanyak 10.350 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): 5.240 orang.
    • Termasuk Calon PNS (CPNS): 89 orang.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 5.110 orang.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menargetkan proses pencairan gaji ke-13 ini dapat rampung dan disalurkan pada bulan Juni 2026. Target ini dapat tercapai setelah seluruh penyesuaian teknis pada sistem penggajian selesai diimplementasikan. Dengan demikian, diharapkan dampak positif dari pencairan dana ini dapat segera dirasakan secara nyata, baik oleh para penerima maupun oleh para pelaku ekonomi lokal di Trenggalek. Peningkatan daya beli masyarakat diharapkan akan memicu aktivitas ekonomi yang lebih dinamis dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page