Oknum TNI Didakwa Palsukan Sertifikat Tanah di Kutai Kartanegara
Balikpapan – Pengadilan Militer I-07 Balikpapan menjadi saksi bisu persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang berlokasi di Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Terdakwa dalam perkara ini adalah Kopka S, seorang anggota TNI aktif dari kesatuan Ajenrem 091 Samarinda-Ajendam VI Mulawarman.
Oditur Militer, Mayor Chk Ibnu Salam, menjelaskan bahwa kasus pidana ini bermula dari laporan pihak keluarga pemilik tanah yang sah. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap serangkaian kronologi yang mengarah pada dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.
Kronologi Kasus Pemalsuan Sertifikat Lahan di Kutai Kartanegara
Kasus ini mulai terkuak pada Maret 2023, ketika Kopka S mendatangi Kantor Desa Buana Jaya dengan membawa fotokopi SHM nomor 4770 atas nama almarhum Suparno. Di hadapan Kepala Desa dan tiga anak almarhum Suparno selaku ahli waris yang sah, Kopka S secara sepihak mengklaim bahwa lahan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah adalah miliknya. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan berjalan alot.
Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika fotokopi dokumen yang dibawa Kopka S diperiksa lebih mendalam. Oditur Militer menemukan dua perbedaan signifikan yang dinilai janggal:
- Perbedaan Nomor Bidang: Sertifikat asli milik keluarga Suparno tercatat dengan nomor bidang 523, sementara berkas yang diklaim Kopka S mencantumkan nomor bidang 524.
- Perbedaan Luas Lahan: Lahan asli milik almarhum Suparno hanya seluas 2.330 meter persegi. Namun, dalam sertifikat yang diduga palsu, luasannya melonjak drastis menjadi 10.000 meter persegi atau setara dengan 1 hektar.
Perkara ini semakin memanas ketika Kopka S, melalui kuasa hukumnya, melaporkan balik pihak ahli waris ke Polres Kutai Kartanegara dengan tuduhan penggunaan surat palsu. Merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, pihak ahli waris segera merespons dengan melaporkan Kopka S ke Polisi Militer. Pihak keluarga menegaskan bahwa almarhum Suparno semasa hidupnya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, sehingga membantah klaim Kopka S yang mengaku membeli lahan itu dari seseorang bernama almarhum Haji Baderi pada tahun 2010.
Tiga Dakwaan dan Kontroversi Alasan Sakit
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Polisi Militer, Oditur Militer secara resmi menjerat Kopka S dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan tersebut meliputi: membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, dan membuat sertifikat palsu.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, Juni 2026, Oditur Militer Mayor Chk Ibnu Salam menyatakan kejanggalan terkait status kesehatan terdakwa. Sejak awal persidangan, Kopka S kerap mengeluhkan sakit dan meminta penangguhan penahanan, namun tidak pernah melampirkan surat keterangan medis resmi dari dokter.
“Setiap kali ditanya oleh majelis hakim, yang bersangkutan selalu mengaku sakit. Mengingat ancaman pidana penjara jika terbukti bersalah, kami meminta rekam medis yang valid untuk memastikan diagnosis dokter yang bersangkutan,” tegas Ibnu.
Ibnu juga secara tegas menolak argumen pihak terdakwa yang ingin membawa kasus ini ke ranah perdata. Menurutnya, kasus ini murni merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen, mengingat tidak mungkin ada dua sertifikat dengan nomor yang sama di atas satu objek lahan yang sama.
Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa, Mayor Chk Agung Widhi Imanuel, menilai dakwaan yang diajukan oleh oditur terlalu prematur dan keliru sasaran. Pihaknya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan dengan lima poin utama. Salah satu poin keberatan adalah bahwa kasus ini seharusnya menjadi kompetensi Pengadilan Perdata atau PTUN, terutama mengingat objek tanah tersebut telah dijual oleh ahli waris kepada sebuah PT pada Agustus 2023.
Pihak penasihat hukum juga berpendapat bahwa dakwaan tersebut kabur dan minim bukti forensik, karena tidak menyertakan hasil uji laboratorium forensik (labfor) untuk membuktikan keaslian fisik SHM.
“Kami meminta majelis hakim untuk menerima seluruh keberatan kami, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” ujar Agung.
Sesuai dengan jadwal peradilan, Oditur Militer akan menyampaikan jawaban resmi terkait nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Juni 2026. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya keabsahan dokumen legalitas tanah dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.









