PNS Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja: Kepala BKN Tegas di Sorong Selatan

Disiplin dan Etika ASN: Imbauan Penting dari BKN untuk Aparatur Sipil Negara

TEMINABUAN – Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari, Basuki Ari Wicaksono, menegaskan pentingnya disiplin dan etika bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam memanfaatkan jam kerja dan penggunaan media sosial. Imbauan ini disampaikan dalam sebuah acara penting yang menandai penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengambilan sumpah bagi 243 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Basuki Ari Wicaksono secara tegas meminta agar para PNS tidak lagi terlihat berkeliaran di luar kantor selama jam kerja. Selain itu, ia juga menyoroti praktik siaran langsung atau live streaming di media sosial, seperti TikTok, yang seringkali dilakukan saat jam kerja berlangsung. “Kami minta tidak ada lagi PNS yang berkeliaran dan live media sosial di jam kerja. Tolong jaga kepercayaan publik,” ujar Basuki, menekankan betapa pentingnya menjaga citra dan amanah yang telah diberikan.

Tanggung Jawab Besar di Balik Status ASN

Status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah sekadar gelar, melainkan sebuah amanah yang membawa tanggung jawab besar. Basuki mengingatkan bahwa setiap ASN memegang tanggung jawab yang signifikan kepada instansi tempat mereka bekerja, serta kepada masyarakat luas yang dilayani. Kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada para ASN menuntut adanya kinerja yang optimal dan tingkat disiplin yang tinggi. Hal ini menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara efektif.

Etika Digital bagi ASN: Bijak Bermedia Sosial

Selain disiplin waktu dan kehadiran di kantor, Basuki Ari Wicaksono juga menyoroti fenomena yang semakin marak terjadi, yaitu kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dilayangkan oleh ASN melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak anti-kritik, namun ASN dituntut untuk memiliki kebijaksanaan dalam beraktivitas di dunia digital.

Secara spesifik, Basuki mengingatkan agar para ASN berhati-hati dalam memberikan respons terhadap unggahan di media sosial. Tindakan seperti memberikan tanda suka (like), membagikan (share), atau bahkan berkomentar pada unggahan yang bersifat provokatif dapat menimbulkan implikasi yang serius. “Hati-hati dalam menggunakan media sosial. Bapak-Ibu sudah bersumpah menjalankan peraturan dengan sebaik-baiknya. Jangan mengotori piring tempat kita makan,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan menghindari tindakan yang dapat merusak reputasi diri, instansi, maupun pemerintah secara keseluruhan.

Saluran Pelaporan yang Tepat

Meskipun menekankan kehati-hatian dalam bermedia sosial, Basuki Ari Wicaksono tidak menutup ruang bagi ASN untuk menyampaikan aspirasi atau melaporkan adanya penyimpangan birokrasi. Ia menegaskan bahwa terdapat jalur-jalur resmi yang dapat ditempuh untuk menyampaikan keluhan atau masukan.

Jalur pelaporan yang dimaksud meliputi pelaporan langsung kepada pimpinan daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Dengan menggunakan saluran yang tepat, masukan dari ASN dapat ditindaklanjuti secara konstruktif dan profesional, tanpa harus menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Komitmen Jangka Panjang bagi CPNS Baru

Pada kesempatan yang sama, Basuki juga menyampaikan pesan penting kepada para PNS baru yang baru saja menerima SK pengangkatan dan mengucapkan sumpah. Ia mengingatkan mereka untuk memegang teguh komitmen awal saat mendaftar, yaitu siap ditempatkan di mana pun dibutuhkan.

Lebih lanjut, Basuki mengimbau agar para PNS baru ini tidak mengajukan permohonan pindah tugas setidaknya selama 15 tahun ke depan. Periode ini dianggap sebagai masa krusial untuk mengabdikan diri, membangun pengalaman, dan berkontribusi secara maksimal di tempat penugasan awal. Komitmen jangka panjang ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas kepegawaian dan memastikan keberlanjutan program pembangunan di daerah.

Rincian Penerima SK dan Sumpah

Sebanyak 243 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2021 yang menerima SK pengangkatan dan mengucapkan sumpah kali ini merupakan individu-individu terpilih yang akan mengisi berbagai formasi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Rincian formasi tersebut mencakup:

  • Tenaga Kesehatan: Para profesional di bidang medis yang akan memperkuat layanan kesehatan masyarakat.
  • Guru: Pendidik yang akan mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  • Tenaga Teknis: Aparatur yang memiliki keahlian spesifik dalam mendukung berbagai sektor teknis pemerintahan.

Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page