Stabilitas Harga Emas Antam di Tengah Fluktuasi Pasar
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan pada Rabu, Juni 2026. Setelah mengalami penurunan signifikan sehari sebelumnya, harga emas Antam pagi ini menunjukkan stabilitas, bertahan di level Rp2.774.000 per gram. Kondisi ini menarik perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun lindung nilai di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
Pada Selasa, Juni 2026, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan tajam sebesar Rp25.000 per gram, dari posisi Rp2.799.000 menjadi Rp2.774.000 per gram. Penurunan ini sempat membuat pasar bergejolak, namun pada Rabu pagi, harga tersebut kembali menunjukkan kestabilan.
Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada Rabu pagi masih mengacu pada data pembaruan terakhir dari hari sebelumnya, Selasa, Juni 2026.
Pilihan Ukuran dan Fleksibilitas Investasi
Emas batangan Antam menawarkan fleksibilitas bagi para investor dengan ketersediaan dalam berbagai pilihan berat. Mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, investor dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Fleksibilitas ini menjadi salah satu daya tarik utama emas Antam bagi berbagai kalangan investor.
Rincian Harga Emas Antam per Juni 2026 (Pukul 06.30 WIB)
Berikut adalah rincian harga emas Antam pada Rabu, Juni 2026, pukul 06.30 WIB, beserta perbandingannya dengan harga sehari sebelumnya:
- 0,5 gram: Rp1.437.000 (penurunan dari Rp1.449.500)
- 1 gram: Rp2.774.000 (penurunan dari Rp2.799.000)
- 2 gram: Rp5.488.000 (penurunan dari Rp5.538.000)
- 3 gram: Rp8.207.000 (penurunan dari Rp8.282.000)
- 5 gram: Rp13.645.000 (penurunan dari Rp13.770.000)
- 10 gram: Rp27.235.000 (penurunan dari Rp27.485.000)
- 25 gram: Rp67.962.000 (penurunan dari Rp68.587.000)
- 50 gram: Rp135.845.000 (penurunan dari Rp137.095.000)
- 100 gram: Rp271.612.000 (penurunan dari Rp274.112.000)
- 250 gram: Rp678.765.000 (penurunan dari Rp685.015.000)
- 500 gram: Rp1.357.320.000 (penurunan dari Rp1.369.820.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000 (penurunan dari Rp2.739.600.000)
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut adalah rincian pajak yang dikenakan:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak oleh pembeli.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali yang dilakukan oleh nasabah.
Dengan demikian, informasi harga emas Antam yang dirilis pada Rabu, Juni 2026, pukul 06.30 WIB, mencerminkan kondisi pasar setelah penyesuaian harga sehari sebelumnya. Perlu diingat bahwa harga resmi akan diperbarui kembali pada pukul 08.30 WIB setiap harinya, memberikan gambaran terkini bagi para pelaku pasar.













