bisnis  

Pensiunan Terjerat Tipu Rp8,7 M: 42 Korban Baru Muncul

Jerat Pinjaman Fiktif: 42 Pensiunan Banyumas Terjebak Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Dugaan Penipuan Oknum Bank

PURWOKERTO – Nasib puluhan pensiunan di Kabupaten Banyumas kini tengah diliputi kecemasan. Sebanyak 42 orang dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Total kerugian yang ditanggung para korban diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp8,7 miliar. Para korban, melalui kuasa hukum mereka, mendesak penyelesaian masalah secara persuasif sebelum kasus ini berlanjut ke ranah hukum pidana.

Kronologi Kasus dan Bertambahnya Korban

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D. Seiring berjalannya waktu, jumlah korban yang melaporkan diri terus bertambah. Hingga Selasa (02/06/2026) pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 42 pensiunan telah mengadu sebagai korban. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Djoko Susanto, pendamping hukum para korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan bahwa pada hari itu saja, ada penambahan 12 korban baru yang menyampaikan pengaduannya. “Dari data yang masuk sampai pukul 16.00 WIB, sudah 42 orang yang mengadu menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp8,7 miliar. Hari ini (kemarin) ada tambahan 12 orang yang mengadu dan semuanya warga Banyumas,” jelas Djoko kepada awak media.

Skema Kredit yang Menjerat: Bunga Tinggi dan Tenor Panjang

Pihak kuasa hukum masih terus berupaya menghimpun data korban, mengingat kemungkinan adanya penambahan laporan di kemudian hari. Djoko memaparkan bahwa pola yang dialami oleh para korban memiliki kemiripan, yaitu terkait dengan skema kredit yang diduga memberatkan dan melibatkan oknum mantan pegawai bank tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, Djoko menemukan adanya praktik di mana para pensiunan mengambil pinjaman dengan jumlah yang relatif besar, namun harus menanggung cicilan dalam jangka waktu yang luar biasa panjang. “Bahkan ada yang tenornya sampai 17 hingga 20 tahun dengan potongan per bulan sekitar Rp1,7 juta,” ungkapnya.

Kondisi ini dinilai sangat memberatkan para pensiunan, yang mayoritas mengandalkan dana pensiun sebagai sumber pendapatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Nilai kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, mulai dari sekitar Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim pendamping korban, total kerugian yang dialami para pensiunan telah mencapai Rp8,7 miliar. Djoko menilai bahwa skema kredit dengan tenor yang terlalu panjang berpotensi menggerus pendapatan pensiun para korban secara signifikan, dan pada akhirnya memperburuk kondisi ekonomi mereka di usia senja.

Langkah Hukum dan Permintaan Kepada Pihak Terkait

Menghadapi situasi yang merugikan ini, pihak korban berencana menempuh sejumlah langkah lanjutan. Salah satu upaya penting adalah meminta pemblokiran rekening yang terkait dengan para korban untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Selain itu, mereka juga berencana untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada berbagai pihak berwenang dan institusi terkait. Rencananya, pengaduan akan dilayangkan kepada Danantara, Bank Mandiri pusat, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Langkah selanjutnya adalah pemblokiran atas nama rekening para korban dan akan mengadukan ke Danantara, Mandiri pusat, serta OJK. Kita persuasi dulu, syukur bisa dikembalikan. Kalau tidak ya akan proses hukum,” tegas Djoko.

Saat ini, tim pendamping korban terus berupaya mengumpulkan data dan bukti yang kuat. Mereka juga mendorong agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas sektor keuangan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang merugikan para pensiunan ini.

Tanggapan Bank Mandiri Taspen Purwokerto

Menanggapi persoalan yang menimpa para nasabahnya, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menegaskan bahwa pihak bank tidak akan lepas tangan. Menurutnya, Bank Mandiri Taspen siap memberikan pendampingan kepada nasabah yang merasa dirugikan.

Namun demikian, Puguh memberikan klarifikasi penting. Ia menyatakan bahwa program yang ditawarkan oleh mantan pegawai berinisial D tersebut bukanlah produk resmi dari Bank Mandiri Taspen. “Pihak bank siap memberikan pendampingan kepada nasabah yang merasa dirugikan. Namun program yang ditawarkan oleh saudara D bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen,” tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa praktik yang diduga merugikan para pensiunan tersebut dilakukan di luar jalur resmi bank, meskipun melibatkan oknum yang pernah bekerja di sana. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap transaksi keuangan dilakukan melalui jalur resmi serta produk yang terverifikasi oleh lembaga keuangan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page