KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub Wilayah Sumbagsel
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang secara khusus menyasar wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).
Keputusan ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam, Juni 2026. Achmad Taufik menyatakan, “Untuk DJKA, khususnya Sumbagsel, memang sudah ada. Kami menerbitkan surat perintah penyidikan tanpa tersangka.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan telah memasuki tahap penyidikan, namun identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.
Pengembangan Kasus dan Kepatuhan Terhadap KUHAP Baru
Sprindik baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang telah berjalan sebelumnya, termasuk dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah dilakukan di Yogyakarta. Achmad Taufik menegaskan bahwa meskipun kasus awal terjadi saat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama masih berlaku, KPK kini sepenuhnya beroperasi dan mengikuti ketentuan dalam KUHAP baru yang telah diundangkan.
“Soal penetapan tersangka, tunggu saja nanti,” ujar Achmad Taufik, merujuk pada Pasal 90 KUHAP yang mengatur mengenai penetapan tersangka dalam proses penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Akar Kasus: Proyek Rel Kereta Api dan OTT di Semarang
Kasus dugaan korupsi di DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 11 April 2023. Lokasi OTT tersebut adalah di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, balai tersebut telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam pengusutan awal kasus tersebut, KPK berhasil menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Kesepuluh tersangka ini kemudian langsung dilakukan penahanan. Dugaan korupsi yang disangkakan meliputi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Peran Para Tersangka Awal
Dari sepuluh tersangka yang telah ditetapkan, terdapat pembagian peran yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut:
-
Diduga Sebagai Pemberi Suap:
- Dion Renato Sugiarto, selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
- Muchamad Hikmat, selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.
- Yoseph Ibrahim, yang menjabat sebagai Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023.
- Parjono, selaku Vice President PT KA Properti Manajemen.
-
Diduga Sebagai Penerima Suap:
- Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian.
- Putu Sumarjaya, selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.
- Bernard Hasibuan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.
- Achmad Affandi, selaku PPK Balai Pengelola Perkeretaapian Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel).
- Fadliansyah, selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
- Syntho Pirjani Hutabarat, selaku PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat.
Modus Operandi dan Lingkup Proyek yang Diduga Bermasalah
Dugaan korupsi ini diduga kuat terjadi pada tahun anggaran 2021-2022. Lingkup proyek yang menjadi sorotan antara lain:
- Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
- Proyek di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan pemenang tender. Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan rekayasa proses sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, sehingga menimbulkan kerugian negara dan praktik korupsi.
Penerbitan sprindik baru untuk wilayah Sumbagsel ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mendalami dan mengungkap tuntas dugaan korupsi yang terjadi di DJKA Kemenhub. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.











