
Serangkaian serangan yang dilancarkan oleh pemukim Israel di Yerusalem terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa telah memicu gelombang kecaman internasional. Tindakan provokatif ini, yang seringkali terjadi di bawah perlindungan pasukan keamanan Israel, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kesucian situs suci umat Islam.
Tujuh negara, yaitu Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Yordania, Mesir, Turki, Pakistan, Arab Saudi, dan Indonesia, secara tegas mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras insiden tersebut. Para menteri luar negeri dari negara-negara ini menyuarakan keprihatinan mendalam atas keberlanjutan serangan oleh pemukim ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa, yang juga dikenal sebagai Al-Haram Al-Sharif. Pengibaran bendera Israel di halaman masjid merupakan salah satu tindakan yang paling disorot dalam pernyataan bersama tersebut.
Pelanggaran Hukum Internasional dan Status Quo
Pernyataan bersama tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, serta status quo historis dan hukum yang berlaku di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki. Para menteri menekankan bahwa kebebasan beribadah dan kesucian situs-situs keagamaan harus dihormati tanpa adanya campur tangan atau intimidasi.
Selain serangan langsung, para menteri juga mengutuk keras pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus-menerus dilakukan oleh Israel sebagai kekuatan pendudukan. Tindakan-tindakan ini dinilai memiliki tujuan terselubung untuk mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dianggap merusak kesucian dan status situs-situs suci Islam dan Kristen yang berada di wilayah tersebut, mengancam warisan budaya dan keagamaan yang berharga.
Yurisdiksi Eksklusif dan Pengelolaan Masjid Al-Aqsa
Para menteri luar negeri menegaskan kembali prinsip fundamental bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al Haram Al-Sharif, yang membentang seluas 144 dunam, adalah tempat ibadah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Ditekankan pula bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berada di bawah naungan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah satu-satunya badan hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola segala urusan yang berkaitan dengan Masjid Al-Aqsa/Al Haram Al-Sharif. Badan ini juga memiliki otoritas tunggal dalam mengatur akses masuk ke kompleks masjid tersebut.
Tuntutan Tanggung Jawab dan Penghentian Praktik Ilegal
Menyikapi eskalasi situasi, para Menteri Luar Negeri dari negara-negara yang bersepakat meminta pertanggungjawaban penuh dari otoritas Israel. Mereka mendesak agar Israel segera menghentikan semua praktik ilegal dan provokatif yang telah memicu ketegangan. Peringatan dikeluarkan bahwa pelanggaran berulang yang dilakukan oleh Israel tidak hanya memperburuk situasi, tetapi juga memicu ketidakstabilan, menyuburkan ekstremisme, melemahkan upaya internasional untuk mencapai perdamaian, dan merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.
Pernyataan bersama tersebut menyerukan penghentian segera semua praktik ilegal dan provokatif Israel. Lebih lanjut, para menteri menegaskan kembali urgensi untuk menghormati status quo historis dan hukum yang telah lama berlaku di kompleks Masjid Al-Aqsa/Al Haram Al-Sharif secara keseluruhan.
Dukungan untuk Rakyat Palestina dan Solusi Dua Negara
Di samping kecaman terhadap tindakan Israel, para Menteri Luar Negeri juga menegaskan kembali solidaritas mereka yang tak tergoyahkan dengan rakyat Palestina. Dukungan kuat diberikan untuk perjuangan Palestina dalam mewujudkan hak-hak nasional mereka yang sah dan tidak dapat dicabut. Hal ini termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di garis batas tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Dukungan juga meluas kepada semua upaya yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif. Solusi dua negara, yang sesuai dengan hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi kerangka kerja yang didukung oleh negara-negara tersebut sebagai jalan menuju stabilitas di kawasan.











