Masyarakat Pertanyakan Dasar Klaim PT BBHA, Pemilik Lahan Siap Tutup Akses Jalan yang Diduga Berdiri di Atas Tanah Mereka

TEAMLIBAS.COM BENGKALIS – Konflik lahan di Desa Api-Api Kilometer 3,5, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru. Sejumlah pemilik lahan menyatakan akan menutup akses jalan milik PT Bukit Batu Hutani Alam (PT BBHA) yang melintasi tanah mereka apabila perusahaan tidak dapat membuktikan dasar hukum penguasaan lahan dan menyelesaikan hak-hak masyarakat.

Ketua DPC TEAM LIBAS Kecamatan Bandar Laksamana, Hendri Sastrawan, menilai hingga kini masih banyak pertanyaan yang belum dijawab oleh perusahaan terkait dasar pembebasan lahan di kawasan tersebut.

Kami meminta PT BBHA membuka seluruh dokumen pembebasan lahan kepada publik. Atas dasar apa perusahaan mengklaim telah membeli atau mengganti rugi tanah masyarakat, sementara pemilik masih memegang SKT asli yang diterbitkan pada tahun 1996 dan tidak pernah menjual maupun menerima pembayaran?” tegas Hendri.

Menurut Hendri, informasi yang diperoleh masyarakat menyebutkan dokumen jual beli atau ganti rugi yang dijadikan dasar oleh perusahaan diduga baru muncul sekitar tahun 2002–2004. Perbedaan waktu tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap objek tanah yang dimaksud.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan jalan perusahaan yang dibangun sejak sekitar tahun 1998 dan hingga kini masih digunakan untuk operasional. Hendri menyebut jalan tersebut diduga melintasi sejumlah bidang tanah milik masyarakat yang menurut para pemilik belum pernah dibebaskan ataupun diberikan kompensasi.

Kalau memang tanah itu sudah dibebaskan, tunjukkan siapa pemiliknya, kapan transaksi dilakukan, berapa luasnya, siapa saksinya, dan di mana titik koordinatnya. Jangan hanya mengklaim sudah dibayar, sementara pemilik yang sah masih memegang alas haknya,” ujarnya.

Hendri menegaskan, apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas dan tidak ada penyelesaian terhadap hak masyarakat, para pemilik lahan akan mengambil langkah hukum serta mempertimbangkan menutup akses jalan yang berada di atas tanah mereka.

Selain itu, masyarakat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Bengkalis, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan audit terhadap dokumen pembebasan lahan, riwayat transaksi, serta pemeriksaan titik koordinat seluruh bidang tanah yang diklaim telah dibebaskan oleh perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas tanahnya karena persoalan administrasi yang belum jelas. Kami hanya meminta satu hal, yaitu transparansi dan kepastian hukum. Jika memang perusahaan benar, buktikan dengan dokumen dan data yang dapat diuji,” kata Hendri.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bukit Batu Hutani Alam (PT BBHA) belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan masyarakat mengenai dasar pembebasan lahan maupun penggunaan jalan perusahaan di kawasan Kilometer 3,5. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Team)

You cannot copy content of this page