TeamLibas.com BENGKALIS – Proses pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia wajib dilakukan melalui mekanisme hukum resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan anak tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan lisan maupun surat pernyataan di bawah tangan.
Hal tersebut menjadi sorotan dalam kasus dugaan penyerahan bayi di Kabupaten Bengkalis yang kini tengah menjadi perhatian publik. Dalam kasus tersebut, pihak yang diduga mengadopsi anak disebut hanya mengantongi surat pernyataan penyerahan anak tanpa adanya proses resmi melalui pengadilan.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak, proses adopsi wajib melalui tahapan ketat, mulai dari asesmen Dinas Sosial, penelitian sosial, rekomendasi lembaga terkait, hingga penetapan pengadilan.
Praktisi hukum menegaskan bahwa surat pernyataan biasa tidak dapat dijadikan dasar sah pengangkatan anak menurut hukum negara.
“Adopsi anak harus melalui putusan pengadilan. Jika hanya berdasarkan surat pernyataan atau kesepakatan pribadi, maka status hukumnya belum sah,” ujar salah seorang pendamping hukum.
Selain itu, dalam proses pengangkatan anak juga harus dipastikan tidak ada unsur transaksi, tekanan ekonomi, maupun paksaan terhadap orang tua kandung.
Dalam kasus yang mencuat di Bengkalis, ibu kandung bayi disebut kini meminta anaknya dikembalikan karena merasa sejak awal tidak pernah berniat menyerahkan anak secara permanen. Ia mengaku berada dalam tekanan ekonomi dan keluarga saat menandatangani surat penyerahan tersebut.
Sementara itu, pihak yang menerima anak disebut belum dapat menunjukkan adanya penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak tersebut.
Kasus ini rencananya akan dibawa ke jalur hukum dan pendampingan lembaga perlindungan anak guna memastikan hak-hak anak serta ibu kandung tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.*(Tengku)













