Lokal  

SIM Keliling Bandung: Rabu, Juni 2026

Kemudahan Perpanjangan SIM Melalui Layanan Keliling di Kota Bandung

Masyarakat Kota Bandung kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan habis.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi secara berkala di berbagai lokasi strategis di Kota Bandung, memungkinkan warga untuk melakukan perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor Satpas Polrestabes Bandung secara langsung. Pada hari Rabu, Juni 2026, unit SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di dua lokasi berbeda:

  • ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha
  • Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini secara khusus hanya melayani permohonan perpanjangan SIM. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua). Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, prosesnya tetap harus dilakukan di kantor Satpas Polrestabes Bandung.

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan:

  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Selain biaya perpanjangan, terdapat pula biaya tambahan yang diperlukan dalam proses ini:

  • Biaya Asuransi: Rp 80.000
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp 50.000

Untuk kelancaran proses perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Kelengkapan berkas ini sangat penting untuk memastikan permohonan dapat diproses tanpa kendala. Dokumen-dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan KTP yang dibawa masih sah dan belum kedaluwarsa.
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli. Keduanya perlu disertakan untuk verifikasi.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk. Surat ini menandakan kondisi kesehatan pemohon layak untuk mengemudi.
  • Hasil Tes Psikologi SIM. Tes ini bertujuan untuk menilai kesiapan psikologis pemohon dalam berkendara.

Pentingnya Memiliki SIM yang Sah

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah adalah kewajiban bagi setiap pengemudi di Indonesia. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor. Ketidakmampuan untuk menunjukkan SIM yang berlaku saat berkendara dapat berujung pada sanksi hukum.

Peraturan terkait pengendara yang tidak memiliki SIM diatur secara tegas dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Oleh karena itu, kesadaran untuk selalu memperpanjang masa berlaku SIM sebelum habis adalah langkah penting untuk menghindari potensi masalah hukum dan memastikan kelancaran aktivitas berkendara sehari-hari. Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu solusi efektif untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page