TEAMLIBAS.COM- MERANTI — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti mencatatkan tren positif dalam optimalisasi pendapatan sektor pajak daerah hingga triwulan ketiga tahun anggaran 2026. Berdasarkan rekapitulasi data per 24 Agustus 2026, akumulasi penerimaan dari sektor pajak yang berada di bawah kewenangan Bapenda berhasil menembus angka Rp16,15 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, mengonfirmasi bahwa capaian tersebut mencerminkan efektivitas strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang tengah diterapkan.
“Terhitung per 24 Agustus, akumulasi realisasi penerimaan pajak daerah kita telah mencapai Rp16.155.974.000. Capaian ini menjadi indikator penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah,” ujar Agusyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selatpanjang.
Salah satu instrumen pendapatan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap portofolio fiskal daerah berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Agusyanto menjelaskan bahwa penerimaan dari komoditas pajak ini telah mendekati separuh dari target tahunan yang diproyeksikan.
Realisasi Nominal PBB-P2: Rp1.963.193.552
Persentase Capaian: 49,08% dari target pertengahan tahun berjalan
“Dari aspek rasio kinerjanya, persentase 49,08% ini menunjukkan tren yang sangat memuaskan karena telah mendekati ambang batas 50 persen di pertengahan kurun waktu berjalan,” terang Agusyanto.
Guna menghindarkan mispersepsi publik, ia menegaskan kembali bahwa kalkulasi angka tersebut secara spesifik merepresentasikan pendapatan dari sektor Pajak Daerah yang dikelola langsung oleh Bapenda, dan bukan merupakan agregat total dari keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menghadapi sisa sisa kuartal anggaran tahun 2026, Bapenda Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus mengeskalasi pengawasan serta perbaikan kualitas layanan perpajakan demi merealisasikan target yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif serta kepatuhan wajib pajak sebagai pondasi utama keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi di Kepulauan Meranti.
“Peningkatan rasio pajak daerah secara langsung akan menguatkan derajat kemandirian keuangan daerah serta menjadi daya dorong utama dalam mengakselerasi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya***(Khairul)







