Teamlibas.com /MERANTI – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan Masjid Darul Naim di Desa Penyagun,
Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtanlh) memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mantan Kepala Dinas Perkimtanlh, Saiful Bakhri, ST, menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Darul Naim telah direncanakan sejak tahun 2023. Pada tahap perencanaan tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah.
“Perencanaan sudah disusun sejak 2023. Mengingat kondisi anggaran, pembangunan dilakukan bertahap agar tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menerangkan, tahap awal pembangunan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dengan fokus pada pekerjaan struktur hingga penutup atap. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Seri Cahyati berdasarkan kontrak Nomor 600/DPRKPPLH-PERKIM/SP/TENDER/PK/VI/2024/001 tertanggal 24 Juni 2024 dengan nilai Rp1.986.511.440,70.
Menurutnya, ruang lingkup pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, mencakup pekerjaan dari pondasi hingga penutup atap. Pelaksanaan kegiatan juga disebut telah memenuhi ketentuan administrasi, teknis, dan pembiayaan sebagaimana diatur dalam kontrak dan adendum yang berlaku, meskipun pembayaran dilakukan dalam skema tunda bayar.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Perkimtanlh saat ini, Agustiono, ST, M.Si. Ia menegaskan bahwa pembangunan Masjid Darul Naim memang dirancang secara bertahap hingga mencapai kondisi fungsional.
“Lanjutan penyelesaian Masjid Darul Naim Desa Penyagun telah kami anggarkan pada tahun ini. Kami juga sudah turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan pengurus masjid untuk menyampaikan rencana kelanjutan pekerjaan,” katanya.
Agustiono menambahkan, saat ini proses administrasi untuk pelaksanaan tahap lanjutan tengah dipersiapkan. Dokumen persyaratan tender telah dikonsultasikan dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan tinggal menunggu pengajuan surat permohonan tender agar proses dapat segera berjalan.
Hak jawab ini disampaikan guna memberikan klarifikasi dan keseimbangan informasi kepada publik terkait pelaksanaan pembangunan Masjid Darul Naim di Desa Penyagun. Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, media berkewajiban memuat hak jawab secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Catatan Redaksi:
Hak jawab dan hak koreksi ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan beritikad baik.
Penegasan Redaksi
Pemenuhan hak jawab dan hak koreksi ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi pers yang profesional, independen, dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi mengimbau kepada seluruh pihak untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan.
Sebagai catatan, sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik yang sah dapat dikenai sanksi pidana.













