BATAM, Teamlibas.com — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan yang dilaporkan NH di wilayah hukum Polresta Barelang memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-2 yang diterbitkan Polresta Barelang pada 3 September 2026.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan disebut terjadi di Perumahan Mitra Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.32 WIB.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, penyidik Unit I Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap terlapor, Suwandi Halim.
Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik kemudian menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka.
Pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batam serta ditembuskan kepada pihak tersangka dan korban.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Berkas Perkara Akan Dikirim ke Jaksa
Selain menetapkan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Suwandi Halim sebagai tersangka.
Selanjutnya, setelah pemeriksaan dan proses pemberkasan selesai, penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk tahap pertama.
Langkah tersebut menandakan perkara kini bergerak menuju tahapan selanjutnya dalam proses penegakan hukum.
SP2HP tersebut ditujukan kepada Nurhayati sebagai pihak yang menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan. Dalam surat itu juga tercantum tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam, pelapor, dan terlapor.
Kuasa Hukum Korban Benarkan SP2HP
Kuasa hukum korban, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH atau yang akrab disapa Adv. Ferry Hulu, membenarkan adanya SP2HP yang diterima pihak korban terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Ferry Hulu, pemberitahuan perkembangan penyidikan merupakan bagian penting agar korban mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap perkara yang dilaporkannya.
“Kami membenarkan adanya SP2HP tersebut. Tentunya kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ferry Hulu.
Ia mengatakan pihak korban menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Namun, pihaknya berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga pada akhirnya korban mendapatkan keadilan serta hak-haknya dapat dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ferry Hulu menambahkan, pihak korban bersama kuasa hukum akan terus mengikuti perkembangan perkara dan menghormati setiap tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan diperlukan agar perkara dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Berawal dari Tawaran Investasi Proyek
Perkara tersebut bermula dari laporan NH terkait dugaan perbuatan curang dalam investasi proyek AC kafe di kawasan Mitra Raya, Batam.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, Suwandi Halim disebut menawarkan sejumlah proyek yang diklaim berkaitan dengan Pertamina.
Pada tahap awal, proyek tersebut disebut berjalan dan korban bahkan sempat menerima keuntungan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban kembali memberikan modal untuk mengikuti proyek berikutnya.
Secara bertahap, dana yang ditransfer korban disebut mencapai sekitar Rp883 juta.
Persoalan kemudian muncul ketika proyek yang diikuti memasuki masa jatuh tempo. Keuntungan yang diharapkan korban disebut tidak kunjung diterima.
Menurut keterangan korban, alasan yang disampaikan saat itu adalah pelanggan belum melakukan pembayaran.
Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu bulan. Setelah itu, korban menduga proyek yang sebelumnya ditawarkan tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan dan mempertanyakan keberadaan dana yang telah disetorkan.
Laporan tersebut selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang hingga akhirnya penyidik menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Suwandi Halim tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkara tersebut didasarkan pada perkembangan resmi penyidikan yang disampaikan melalui SP2HP serta keterangan pihak korban dan kuasa hukumnya. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Suwandi Halim maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.









